ADDAIN DAN RAHN
Addain, atau hutang piutang, adalah salah satu bentuk transaksi muamalah yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Islam, addain merujuk pada perjanjian antara dua pihak, di mana satu pihak meminjamkan sejumlah harta atau uang kepada pihak lain dengan kewajiban untuk mengembalikannya sesuai dengan kesepakatan. Prinsip dasar dari addain adalah saling tolong-menolong dalam kebaikan, dengan tetap mengedepankan keadilan, kejujuran, dan kepastian hukum.
Seseorang yang berhutang pada oanglain dalam jumlah yang cukup besar biasanya pemberi hutang meminta barang yang dapat di jadikan sebagai Jaminan.
Unuk itu maka dalam hukum islam memberikan barang jaminan kepada seeorang yang memberi hutang itu di perbolehkan,transaksi seperti itu di sebur Gadai,dalam ilmu fikih di sebut Rahn.
Berikut ini adalah bebrapa soal yang harus kamu kerjakan sebelum mendalami materi Addain
A. Soal 1. Silahkan KLIK DISINI
B. Soal 2. Silahkan KLIK DISINI
C. Soal 3 Silahkan KILIK DISINI