Ijarah merupakan akad sewa-menyewa atau jasa dalam Islam yang berbasis keadilan dan keseimbangan, sedangkan Ujrah berkaitan dengan imbalan atas jasa yang diberikan. Kedua konsep ini memiliki peran penting dalam aktivitas ekonomi, terutama dalam transaksi yang melibatkan penyewaan barang maupun jasa,untuk mendalami materi tersebut silahkan klik di bawah ini
A. MATERI 1 . KLIK DISINI
B. MATERI 2. KLIK DISINI