RUKUN HAJI
Rukun Haji
ialah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat
digantikan dengan yang lain, walaupun dengan dam (denda). Jika ditinggalkan,
maka hajinya tidak sah.
a.
Ihram (niat)
Ihram yakni niat dalam hati untuk melakukan ibadah haji pada saat berada di miqat dengan memakai pakaian ihram dengan cara meninggalkan semua yang dilarang atau diharamkan dalam haji
b.
Wuquf
Wukuf yaitu berada di Padang Arafah mulai dari tergelincir matahari (waktu Dzuhur) tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
c.
Tawaf Ifadhah (Tawaf Rukun)
Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 (tujuh) kali putaran. Dimulai dan diakhiri pada arah sejajar dengan Hajar Aswad
d.
Sa’i
Sa’i ialah berjalan atau berlari kecil dari bukit Shafa ke bukit Marwa dan sebaliknya sebanyak tujuh kali. Perjalanan dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali, sehingga sa’i berakhir di bukit Marwah.
e. Tahalul
yaitu mencukur rambut.
Halqu (mencukur
habis rambut kepala) atau Taqshir
(memendekkan rambut kepala)
f.
Tertib
Tertib artinya melakukan rukun-rukun secara berurutan
WAJIB HAJI
Wajib Haji ialah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, bila tidak dikerjakan maka hajinya tetap sah, akan tetapi wajib membayar denda yang telah ditentukan (dam).
a. Ihram
dari Miqot
b.
Bermalam di Muzdalifah
c. Bermalam di Mina
d. Melempar Jumroh Aqobah
e. Melempar Tiga Jumroh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar