Materi pembelajaran hari ini membahas Addain,untuk mendalaminya jawablah terlebihdahulu beberapa Soal di bawah ini !
Petunjuk.
a. Jawaban di tulis pada kolom komentar.
b. Tulis nama,kelas dan no. absen
1. Materi apa saja yang terdapat pada semester genap ?
2. Dalam ilmu fikih hutang disebut dengan Addain apa maknanya
3.Apa perbedaan pinjam dan hutang?
4. Kapan waktu yang baik membayar hutang?
5. Jelaskan isi kandungan dari QS. Al Baqoroh ayat 282!
Sebutkan beberpa Hukum hutang
6. Sebuah Hadis diriwayatksn oleh Bukhori dan Muslim Menjelaskan " sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah orang yang sebaik-baiknya membayar hutang" apa maksudnya?
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusAudry Tri Arum (5) 9.6
BalasHapusFarhanah Zanirah G. (9) 9.6
Nada Maulidya (24) 9.6
1. -Muamalah Di Luar Jual Beli
-Pemulasaraan Jenazah dan Harta Waris
2. Addain / Utang Piutang adalah suatu akad yang dilakukan dalam memberikan sesuatu benda atau uang kepada orang lain dengan perjanjian akan dibayar kembali dalam jumlah dan nilai yang sama.
3. Pinjam adalah kegiatan memberikan barang atau uang untuk digunakan sementara waktu, Sedangkan utang adalah kewajiban untuk mengembalikan barang atau uang yang dipinjam
4. Sebaiknya secapatnya atau tepat waktu
5. Tentang kewajiban menuliskan utang piutang dan persyaratan yang adil bagi saksi.
-Hukum orang yang berhutang adalah mubah, Sedangkan orang yg memberikan utang hukumnya sunnah.
-Hukum orang yg berhutang menjadi wajib, jika sangat dibutuhkan.
-Hukum memeberi hutang bisa menjadi haram, jika terkait dengan hal hal yang melanggar syariat.
6. Dalam pengembalian utang, tidak boleh disyaratkan adanya kelebihan, tetapi bila orang yang beruntang bermaksud memberi kelebihan dalam batas wajar tanpa adanya perjanjian sebelumnya maka diperbolehkan, bahkan disunahkan dalam islam sebagai ungkapan rasa terimakasih.
nama : Naila Rizqi Ansaria , Syarifatul Mughnia Taqiya
BalasHapusKelas : 96
No absen : 25 & 37
1. Muamalah di luar jual beli dan Pemulasaraan jenazah dan harta waris.
2. Utang piutang.
3. Jika meminjam hanya untuk dipegang saja duitnya lalu dikembalikan saat itu juga,sedangkan hutang duitnya kita pakai dan diberi waktu untuk membayar.
4. Baik jika dikembalikan dalam batas waktu yang ditentukan dan lebih baik dikembalikan sebelum batas waktu yang ditentukan.
5. Isi kandungan nya tentang tata cara utang piutang dalam islam.
6. Hukum utang piutang:
a. Hukum orang yg berhutang adalah mubah\boleh
sedangkan orang yg memberikan hutang
hukumnya sunnah.
b. Hukum orang yg berutang menjadi wajib.
c. Hukum memberi hutang bisa menjadi haram
apabila terkait dengan hal hal yang melanggar
syariat.
d. Memberi hutang pada saat orang memerlukan
salah satu perbuatan terpuji dan berpahala bagi
orang yang melakukan.
7. Maksudnya adalah dalam pengembalian hutang tidak boleh disyaratkan adanya kelebihan, tetapi bila orang yang berhutang bermaksud memberi kelebihan dalam batas wajar tanpa adanya perjanjian sebelumnya maka itu diperbolehkan, bahkan disunnahkan dalam islam sebagai ungkapan rasa terimakasih.
Intan nur aini (15)
BalasHapuskelas 9.6
1. -Muamalah diluar jual beli
-Pemulasaraan jenazah dan harta waris
2.Utang piutang
3.-Pinjaman merupakan perjanjian dimana satu pihak meminjamkan uang atau barang kepada pihak lain.barang yang dipimjam harus dikembalikan dalam kondisi yang sama.
-Hutang adalah uang yang dipinjam ,dan harus dikembalikan dalam waktu yang disepakati .
4.sebelum tanggal yang ditentukan oleh kedua belah pihak
5.-Hai orang orang yang beriman ,apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai uuntuk waktu yang ditentukan,hendaknya kamu menulisnya.
-Hukum hutang:
a. Hukum orang yang berhutang adalah mubah|
b.hukum orang yang berhutang menjadi wajib,jika sangat dibutuhkan atau sangat mendesak bagi kelangsungan hidup seseorang.
c.hukum memberi hutang bisa menjadi haram,jika terkait dengan hal hal yang melanggar syariat.
d.memberi hutang pada orang yang memerlukannya merupakan suatu perbuatan yang terpuji
6.dalam pengembalian hutang,tidak boleh diisyaratkan adanya kelebihan,tetapi bila orang yang berhutang bermaksud memberi kelebihan dalam batas wajar tanpa adanya perjanjian sebelumnya maka diperbolehkan,bahkan disunahkan dalam islam sebagai ungkapan terima kasih.
Nama: Bunga Cinta R ,Selgina Afifa A
BalasHapusKelas: 9.6
Absen: 7 & 33
Jawab:
1.BAB 1 : Muamalah di luar jual beli
a.Utang Piutang
b.Gadai
c. Hiwalah
d. Sewa menyewa
e. Upah
BAB 2: Pemulasaraan jenazah dan harta waris
a.Pemulasaraan jenazah
b.Ketentuan waris
2. Addain artinya utang piutang
3. Pinjaman lebih luas (bisa barang atau jasa),sementara hutang spesifik pada uang dan harus dikembalikan dengan nilai yang sama
4. Sebelum jatuh tempo (sebelum waktu yang di tentukan)
5. Tentang kewajiban menuliskan utang piutang,persyratan adil bagi saksi dan pentingnya kejujuran dalam transaksi
6.Hukum utang piutang:
a.Hukum orang yang berutang adalah mubah (boleh)sedangkan orang yang memberikan utang hukumnya sunnah sebab ia termasuk orang yang menolong sesamanya
b.Hukum orang yang berhutang menjadi wajib,jika sangat dibutuhkan atau sangat mendesak demi kelangsungan hidup seseorang
c.Hukum memberi utang bisa menjadi haram,jika terkait dengan hal hal yang melanggar syariat
d.Memberi utang pada saat orang memerlukannya merupakan suatu perbuatan yang terpuji dan berpahala bagi orang yang melakukannya
7.Maksudnya adalah membayar utang sebelum waktunya dan dilebihkan
Nama:Nur Hafizah Ali Murtadlo
BalasHapusKelas:9.6
No:26
1.Bab 1:*MUAMALAH DI LUAR JUAL BELI*
A.Utang Piutang
B.Gadai
C.Hiwalah
D.Sewa Menyewa
E.Upah
Bab 2:*PEMULASARAAN JENAZAH DAN HARTA WARIS*
A.*Pemulasaraan Jenazah*
Memandikan Jenazah
Mengafani Jenazah
Menyalatkan Jenazah
Menguburkan Jenazah
B.*Ketentuan Waris*
Pengertian Waris
Dasar Hukum Waris
Sebab-sebab Mendapatkan Waris
Sebab-sebab Tidak Mendapatkan Waris
Ahli Waris dan Bagiannnya
2.*Ad-Dainu* adalah suatu akad yang di lakukan dalam memberikan sesuatu benda atau uang kepada orang lain dengan perjanjian akan di bayar kembali dalam jumlah dan nilai yang sama.
3.•Pinjam disebut Ariyah
•Hutang adalah transaksi memberikan sesuatu kepada orang lain dengan perjanjian untuk di kembalikan.
4.•tepat waktu saat jauh tempo lebih cepat jika mampu
•tidak menunda tanpa alasan
5.Q.S Al-Baqarah:282
menjelaskan tentang 'tata cara dalam utang piutang',hendaknya melakukan pencatatan mengenai waktu dan jumlah uang tersebut dengan cara yang baik,adil,dan jujur.Tidak melakukan manipulasi atau menzalimi yang lain.
6.*Hukum Hutang*
•Hukum orang yang berhutang adalah mubah (boleh)
•Hukum orang yang berhutang menjadi wajib,jika sangat di butuhkna atau snagat mendesak demi kelangsungan hidup seseorang.Contoh:'Memberi hutang kepada seseorang yang kelaparan atau memberi hutang utnuk berobat bagi orang sakit parah yang membutuhkna penanganna dengan segera).
7.Dalan pengembalian hutang,tidak boleh di syaratkan adanya kelebihan,tetapi bila orang yang berhutang bermaksud memberi kelebihan dalam batas wajar tanpa adanta perjanjian sebelumnya maka di perbolehkan,bahkan di sunnahkan dalam islam sebagai ungkapan rasa terimakasih.
Nama:Hafidz Pratama Putra
BalasHapusNo.Absen:11/12
Kelas:IX.6
Jawaban
1.-Muamalah diluar jual beli Contoh²nya:Utang-piutang,gadai,hiwalah,sewa-menyewa,upah.
-Pemulasaraan jenazah dan harta waris
Contoh²nya: A.pemulasaraan jenazah,memandikan jenazah,mengafani jenazah,menyalatkan jenazah,menguburkan jenazah.
B.ketentuan waris Contohnya: pengertian waris,Dasar hukum waris,Sebab² mendapatkan waris,Sebab² tidak mendapatkan waris,Ahli waris dan bagiannya,Cara menghitung waris,Hikmah waris.
2.maknanya adalah hutang,utang piutang(الدين)adalah suatu akad yang dilakukan dalam memberikan suatu benda atau uang kepada orang lain dengan perjanjian akan dibayar kembali dalam jumlah dan nilai yang sama
3.-Pinjam=yaitu hanya seperti meminta kepada orang untuk memberikan uangnya, tapi kita sebagai peminjam hanya memainkan uang tersebut tidak untuk transaksi apapun dan lalu di kembalikan kembali
-Hutang:yaitu meminta orang untuk memberikan uangnya untuk kita transaksi jual beli
4.-Baiknya itu membayar sebelum tanggal jadi melunaskan hutang
-Lebih baiknya itu dilebihkan tanda sebagai shadaqah karena sudah mau menghutangkan uang untuk kita
5.Isi kandungannya ialah kewajiban berbuat jujur, adil, dan bertanggung jawab dalam transaksi utang-piutang. Adapun hukum² utang piutang:-Hukum orang yang berutang adalah mubah(boleh),-Hukum orang yang berutang menjadi wajib,Jika sangat dibutuhkan atau sangat mendesak,-Hukum memberi hutang bisa menjadi haram,jika terkait dengan hal² yang dilanggar oleh syariat
6.Maksudnya yaitu kita sebagai orang yang berhutang itu wajib membayar hutang adapun kita bisa melakukan kebaikan² tertentu,seperti membayar seblum tanggal jadi bayar,membayarnya itu dilebihkan ,dan jangan pula melakukan riba
Nama:Ahmad Rezky M.
BalasHapusKelas:9.6 No:1
1. -Muamalah di luar jual beli
a.Utang piutang
b.Gadai
c.Hiwalah
d.Sewa Menyewa
e.Upah
-Pemulasaraan jenazah dan harta waris
a.•Pemulasaraan jenazah
•Memandikan jenazah
•Mengafani jenazah
•Menyalatkan jenazah
•Menguburkan jenazah
b.•Ketentuan waris
•Pengertian waris
•Dasar hukum waris
•Sebab² mendapatkan waris
•Sebab² tidak mendapatkan waris
•Ahli waris dan bagiannya
•Cara menghitung waris
•Hikmah waris
2. Utang piutang (الدَّيْنُ)
3. Pinjam adalah memberikan barang atau uang untuk digunakan sementara waktu, sedangkan utang adalah kewajiban untuk mengembalikan uang atau barang yang dipinjam dalam waktu yang ditentukan
4.waktu yang baik untuk membayar utang adalah waktu yang disepakati, lebih baik lagi sebelum jatuh tempo
5. menjelaskan bahwa utang piutang merupakan bentuk transaksi yang biasanya memerlukan waktu sehingga agar tidak terjadi lupa atau keliru maka hendak nya dibuat kan suatu catatan secara tertulis bahkan bila di perlukan diadakan saksi
6. beberapa hukum hutang :
a.hukum orang yang berhuutang adalah mubah sedangkan orang yang memberikan hutang hukum nya sunnah sebab ia termasuk orang yang menolong sesamanya.
b. hukum memberi hutang bisa menjadi haram jika terkait dengan hal hal yang melanggar sariat.
c. memberi hutang pada orang yang memerlukan nya merupakan suatu perbuatan yang terpuji dan berpahala bagi orang yang melaksakan nya.
7. adalah membayar hutang yang bermaksud memberi kelebihan dalam batas wajar tanpa perjanjian sebelumnya
Nama= Syarifah Khonsa Najmira 35
BalasHapusKelas= 9.6
1.Bab 1=MUAMALAH DI LUAR JUAL BELI
A.Utang Piutang
B.Gadai
C.Hiwalah
D.Sewa Menyewa
E.Upah
BAB 2=PEMULASARAAN JENAZAH DAN HARTA WARIS
A.Pemulasaraan Jenazah
Memandikan Jenazah
Mengafani Jenazah
Menyalatkan Jenazah
Menguburkan Jenazah
B.Ketentuan Waris
Pengertian Waris
Dasar Hukum Waris
Sebab-sebab Mendapatkan Waris
Sebab-sebab Tidak Mendapatkan Waris
Ahli Waris dan Bagiannya
Cara Menghitung Waris
Hikmah Waris
2.Ad-Dainu adalah suatu akad yang di lakukan dalam memberikan sesuatu benda atau uang kepada oang lain dengan perjanjian akan di bayar kembali dalam jumlah dan nilai yang sama.
3.Pinjam disebut ariyah,sedangkan hutang adalah transaksi memberikan sesuatu kepada orang lain dengan perjanjian untuk dikembalikan
4. memberi kelebihan dalam batas wajar tanpa adanya perjanjian sebelumnya maka diperbolehkan bahkan disunahkan dalam islam sebagai ungkapan rasa terima kasih.
5. Kewajiban menuliskan utang piutang, dan pentingnya kejujuran, keterbukaan, dan ketaatan beribadah.
6.a. Hukum orang yang berhutang adalah mubah dan memberikannya sunah sebab ia termasuk orang yang menolong sesamanya
b. hukumnya menjadi wajib jika sangat dibutuhkan
c. hukumnya bisa menjadi haram jika terkait dengan hal hal yang melanggar syariat
d. memberi utang pada saat orang memerlukannya perbuatan terpuji dan mendapat pahala
7. orang yang terbaik adalah orang yang segera melunasi hutangnya ketika mampu.
salsabila awaliyah.f
BalasHapuskelas 9.6
no absen 32
1. BAB1MUAMALAH DI LUAR JUAL BELI
A. utang piutang
B. GADAI
C. HIWALAH
D.SEWA MENYEWA
E. UPAH
BAB 2 PEMULASARAAN JENAZAZAH DAN HARTA WARIS
A. pemulasaran jenazah
memandikan jenazah
mengafani jenazah
menyalatkan jenazah
menguburkan jenazah
B. KETENTUAN WARIS
pengertian waris
dasar hukum waris
sebab sebab mendapatkan waris
sebab sebab tidak mendapatkan waris
Ahli waris dan bagian nya
cara menghitung waris
2. addain adalah suatu akad yang di lakukan dalam memberikan suatu benda atau uang kepada orang lain dengan perjanjian akan di bayar kembali dalam jumlah dan nilai yang sama
3. pinjam adalah memberikan manfat dari suatu barang secara cuna cuma dengan syarat barang tersebut akan di kembalikan setelah di gunakan sedangkan HUTANG adalah memberikan suatu biasanya uang atau barang yang habis pakai kepada orang lain dengan syarat barang tersebut akan di ganti dengan jumlah atau nilai yang sama
.4. . tepat waktu saat jatuh tempo
lebih cepat jika mampu
tidak menunda tanpa alasan
5.. perintah untuk mencatat transaksi utang piutang
keharusan adanya transaksi
keimanan dan ketakawaan sebagai dasar muamalah
6. hukum orang yang berhutang adalah mubah
hukum orang yang berhutang wajib jika sangat di butuhkan atau sangat mendesak demi kelangsungan hidup seseorang
hukum memeberikan hutang bisa jadi haram jika terkait dengan hal hal yang melangar syariat
memberikan hutang pada saat orang memerlukan nya merupakan suatu perbuatan yang terpuji dan berpahala bagi orang yang melakukan nya
7. .dalam hadis ini di jelaskan bahwa manusia terbaik adalah seseorang yang berhutang kemudianmenyegerakan menunaikan kewajiban untuk melunasi hutang nya ketika ia mampu.
HASAN ASHARI
BalasHapusIX.6 NO;13/14
1.~Muamalah di luar jual beli
a.utang piutang
b.gadai
c.hiwalah
d.sewa menyewa
e.upah
~pemulasaran jenazah dan harta waris
A.pemulasaran jenazah
a.memandikan
b.mengafani
c.menyalatkan
d.menguburkan
B.ketentuan waris
a.pemgertian
b.dasar hukum
c.sebab sebab mendapatkannya waris
d.sebab sebab tidak mendapatkan waris
e.ahli waris
f.cara menghitung waris
g.hikmah waris
2.utang piutang
3.~pinjam:ariyah
~utang:addain
4.sebelum jatuhnya tempo
5.tentang tata cara utang piutang dalam islam. ayat ini
mengatur tentang kewajiban menuliskan utang
piutang untuk persyaratan saksi dan kewajiban
berbuat jujur dalam transaksi.
6.~mubah:orang yang memberikan utang hukumnya
sunnah sebab ia termasuk orang yang
menolong
~wajib:jika sangat dibutuhkan/mendesak demi
kelangsungan hidup seseorang
~haram:terkait dengan hal hal yang melanggar
7.maksudnya adalah membayar hutang dalam jumlah
yang lebih dalam batas wajar tanpa adanya
perjanjian sebelumnya
Rafif Abrar Safrino
BalasHapusKelas 9.6
No Absen = 27
Jawaban
1. -Muamalah di luar jual beli
A. Utang piutang
B. Gadai
C. Hiwalah
D. Sewa menyewa
E. Upah
- Pemulasaraan Jenazah dan harta waris
A. Pemulasaraan jenazah
Memandikan jenazah
Mengafani jenazah
Menyalatkan jenazah
Mengubur jenazah
B. Ketentuan waris
Pengertian waris
Dasar hukum waris
Sebab sebab mendapatkan waris
Sebab sebab tidak mendapatkan waris
Ahli waris dan bagian ya
Cara menghitung waris
2. Utang piutang
3. Pinjam = ariyyah : tindakan sementara mengambil sesuatu
Utang = Adain : Kewajiban yang harus di bayar kembali
4. Sebelum jatuhnya tempo
5. Tentang tata cara utang piutang dalam islam. Ayat ini
mengatur tentang kewajiban menuliskan utang piutang
untuk peesyaratan saksi dan kewajiban jujur dalam
transaksi
6. - Mubah : Orang yang memberikan utang hukumnya sunnah
Sebab ia termasuk orang yang menolong
- Wajib : Jika sangat di butuhkan atau mendesak demi
kelangsungan hidup seseorang
- Haram : terkait dengan hal hal yang melanggar
7. Maksudnya adalah membayar hutang dalam jumlah yang
lebih dalam batas wajar tanpa adanya perjanjian
sebelumnya
Nama : Arsy Azhar Zaerukhi
BalasHapusKelas : 9.6
No Absen : 3
JAWABAN
1.-MUMALAH DI LUAR JUAL BELI
a.utang piutang
b.gadai
c.hiwalah
d.sewa menyewa
e.upah
-PEMULASARAN JENAZAH DAN
HARTA WARIS
a.pemulasaraan jenazah
memandaikan jenazah
mengafani jenazah
menyalatkan jenazah
menguburkan jenazah
B.ketentuan waris
perngertian waria
dasar hukum waris
seba sebab mendapatkan waris
ahli waris dan bagian nya
cara menghitung waris
hikmah waris
2. adalah salah satu akad yang dilakukan dalam memberikan sesuatu benda atau uang kepada oranglain dengan perjanjian akan di bayar kembali dalam jumlah nilai yang sama
3.-PINJAM
Pinjaman merupakan perjanjian di mana satu pihak meminjamkan uang atau barang kepada pihak lain . Barang yang di pinjam harus di kembalikan dalam kondidi yang sama separti pada saat di pinjam
-UTANG
utang adalah kewajuban unutk membayar ke.bali apa yang sudah di terima . Utang bisa berupa uang atau barang
4 .sesuai dengan jumlah utang dan jenis barang dalam batas waktu yang telas di tentukan .hukum membayar utang tepat waktu adalah wajib
5. kewajiban menuliskan utang piutang persyartan saksi dan keadilan dalam transaksi keungan
6. -mubah: orang yang berhutang hukumnya mubah
-wajib: hukum orang yang berhutang menjadi wajib
-haram: hukum memberi utang bisa menjadi haram jika terkait dengan hal hal yang melanggar syariat.
Maksudnya adalah membayar hutang dalam jumlah yang lebih dalam batas wajar tanpa adanya perjanjian sebelumnya
7. "Menunda-nunda membayar hutang bagi orang yang mampu membayar adalah kezaliman"
nama: hayza althafurrahman
BalasHapuskelas 9.6
no:13
1.-muamallah diluar jual beli
A. utang piutang
B.Gadai
C.hiwalah
D.sewa menyewa
E.upah
-pemulasaran jenazah dan harta waris
A. pemulasaran jenazah
memandikan jenazah
mengafani jenazah
menyalatkan jenazah
menguburkan jenazah
B.ketentuan waris
pengertian waris
dasar hukum waris
sebab sebab mendapatkan waris
sebab sebab tidak mendapatkan waris
ahli waris dan bagianya
cara menghitung waris
hikmah waris
2.utang piutang [ad dainu ] adalah suatu akad yg dilakukan dlm memberikan sesuatu benda / uang kepada orang lain dgn perjanjian akan dibayar kembali dalam jumlah dan nilai yg sama
3.-pinjam adalah memberikan manfaat suatu barang dgn tidak merusaknya dan dikembalikan pada waktu tertentu
-utang adalah memberikan sesuatu benda/uang kepada orang lain dgn perjanjian akan dibayar kembali dalam jumlah dan nilai yg sama
4. waktu yg baik untuk membayar utang membayar sesuai waktu kesepakatan , lebih baik membayar sebelum jatuh tempo
5.isi kandungan pada surat al baqarah ayat 282 adalah apabila kamu bermu amalah tidak secara tunai untuk waktu yg ditentukan , hendaklah kamu menuliskannya
6. hukum asal utang piutang adalah mubah[boleh ] namun hukum utang piutang tersebut dpt berubah sesuai dgn kondisi
A.hukum orang yg berutang adalah mubah
[boleh]sedangkan orang yg memberikan utang
hukumnya sunah sebab ia termasuk orang menolong sesamanya
b hukum orang yg berutang menjadi wajib jika sangat dibutuhkan atau sangat mendesak mendesak demi ke;langsungan hidup seseorang
C.hukum memberikan utang bisa menjadi haram jika terkait dgn hal hal yg melanggar syariat
D.memberi utang pada saat orang memerlukanya merupakan sesuatu perbuatan yg terpuji dan berpahala bagi orang yg melakukanya
7.maksudnya adalah memberikan uang kpd pemiliknya
raya lintang ramadhani
BalasHapusIX.6 NO:31
1.~muamalah di luar juaal beli
a.hutang piutang
b.gadai
c.hiwalah
d.sewa menyewa
e.upah
~pemulasaran dan harta waris
A.pemulasaran jenazah
a.memandikan
b.mengafani
c.menyalatkan
d.menguburkan
B.ketentuan waris
a.pengertian
b.dasar hukum
c.sebab sebab mendapatkannya
d.sebab sebab tidak mendapatkan waris
e.ahli waris
f.cara menghitung waris
g.hikmah waris
2.utang piutang
3.~pinjaman:ariyah
~utang:addain
4.sesuai dengan jumlah utang dan jenis barang dalam batas waktu yang telah di tentukan.hukum membayar utang tepat waktu adalah wajib
5.tentang tata cara utang piutang dalam islam.ayat ini mengatur tentang kewajiban menuliskan utang piutang untuk persyaratan saksi dan kewajiban berbuat jujur dalam transaksi
6.~hukum orang yang berhutang adalah mubah
.~hukum orang yang berhutan adalah wajib
.~hukum memberi utang bisa menjadi haram jikaterkait dengan hal hal yang melanggar syariat
7.maksudnya adalah membayar utaang dalam jumlah yang lebih dalam batas wajar tanpa adanya perjanjian sebelumnya
Nama : Angga Saputra
BalasHapusKelas : 9.6
No Absen : 2
JAWABAN
1.-MUMALAH DI LUAR JUAL BELI
a.utang piutang
b.gadai
c.hiwalah
d.sewa menyewa
e.upah
-PEMULASARAN JENAZAH DAN HARTA WARIS
a.pemulasaraan jenazah
memandaikan jenazah
mengafani jenazah
menyalatkan jenazah
menguburkan jenazah
B.ketentuan waris
perngertian waria
dasar hukum waris
sebab sebab mendapatkan waris
ahli waris dan bagian nya
cara menghitung waris
hikmah waris
2. adalah salah satu akad yang dilakukan dalam memberikan sesuatu benda atau uang kepada oranglain dengan perjanjian akan di bayar kembali dalam jumlah nilai yang sama
3.-PINJAM
Pinjaman merupakan perjanjian di mana satu pihak meminjamkan uang atau barang kepada pihak lain . Barang yang di pinjam harus di kembalikan dalam kondidi yang sama separti pada saat di pinjam
-UTANG
utang adalah kewajuban unutk membayar ke.bali apa yang sudah di terima . Utang bisa berupa uang atau barang
4 .sesuai dengan jumlah utang dan jenis barang dalam batas waktu yang telas di tentukan .hukum membayar utang tepat waktu adalah wajib
5. kewajiban menuliskan utang piutang persyartan saksi dan keadilan dalam transaksi keungan
6.-hukum orng yang berhutang adalah mubah
-hukum orang yang berhutang menjadi wajib
-hukum memberi utang bisa menjadi haram jika terkait dengan hal hal yang melanggar syariat
7. "Menunda menunda membayar utang bagi orang yang mamapu membayar adalah kezaliaman "
Muhammad Rizkhan Aditya Alfarizi
BalasHapus19 (Ix.6)
1. A . Muamalah Di Luar Jual Beli
a. Utang-Piutang
b. Gadai
c. Hiwalah
d. Sewa-Menyewa
e. Upa
B. emulasaraan Jenazah Dan
Harta Waris
a. Pemulasaraan Jenazah
Memandikan Jenazah
Mengalami Jenazah
Menyalatkan jenazah
Menguburkan Jenazah
b. Ketentuan Waris
Pengertian Waris
Sebab-Sebab Mendapatkan
Waris
Sebab-Sebab Tidak Mendapat
Kan Waris
Cara Menghitung Waris
Hikmah Waris
2. Suatu akad yang dilakukan
dalam memberikan sesuatu
benda atau uang kepada orang
lain dengan perjanjian akan
dibayar kembali dalam jumlah
dan nilai yang sama
3. HUTANG
-Suatu akad yang dilakukan
dalam memberikan sesuatu
benda atau uang kepada orang
lain dengan perjanjian akan
dibayar kembali dalam jumlah
dan nilai yang sama
PINJAM
-Pinjam adalah memberikan izin
kepada orang lain untuk
memanfaatkan barang atau jasa
dengan perjanjian untuk
dikembalikan. Pinjam meminjam
juga bisa diartikan sebagai
transaksi ekonomi yang
mengandung unsur tolong
menolong
4. Jatuh tempo
Sebelum jatuh tempo
Sesegera mungkin
5. Isi kandungannya adalah tentang
ketentuan-ketentuan dalam
muamalah yang adil
6. Maksudnya adalah untuk
memenuhi kewajiban membayar
hutang