Nama:Rifky A No:30/31 Kls:IX.6 Jawaban 1.muamalah diluar jual beli A. utang piutang B.gadai C Hiwalah D sewa menyewa E upah Pemulasaraan jenazah dan harta waris A.pemulasaraan jenazah Memandikan jenazah Mengafani jenazah Menyalatkan jenazah Menguburkan jenazah B.ketentuan waris Pengertian waris Dasar hukum waris Sebab² mendapatkan waris Sebab² tidak mendapatkan waris Ahli waris dan bagiannya Cara menghitung waris Hikmah waris 2.suatu akad yang dilakukan dalam memberikan sesuatu benda atau uang kepada orang lain dengan perjanjian akan di bayar kembali dalam jumlah dan nilai yang sama 3.kalau pinjam:uang tidak di pakai untuk beli sesuatu Sedangkan utang:uang di pakai untuk membeli suatu barang/makanan 4.sebelum tanggal jadi/tanggal yang di tentukan 5.jika akan hutang hendaklah kamu menuliskan agar tidak lupa 6.-hukum orang yang berhutang adalah mubah(boleh)sedangkan orang yang memberikan hutang hukum nya Sunnah sebab ia termasuk orang yang menolong sesamanya -hukum memberi utang bisa menjadi haram,jika terkait dgn hal² yg melanggar syariat -memberi utang pada saat orang memerlukannya merupakan suatu perbuatan yang terpuji dan berpahala bagi orang yang melakukannya 7.jika kita berhutang maka kita harus melunasinya,lebih baik lagi sebelum tanggal yang di tentukan.kalau kita belum ada uang maka minta waktu lagi sampai uang nya sudah ada.lebih baik lagi membayar hutang di lebihkan(niat untuk sedekah bulan riba)
Halo
BalasHapusKiww
BalasHapussigma sigma boy
BalasHapusNama:Rifky A
BalasHapusNo:30/31
Kls:IX.6
Jawaban
1.muamalah diluar jual beli
A. utang piutang
B.gadai
C Hiwalah
D sewa menyewa
E upah
Pemulasaraan jenazah dan harta waris
A.pemulasaraan jenazah
Memandikan jenazah
Mengafani jenazah
Menyalatkan jenazah
Menguburkan jenazah
B.ketentuan waris
Pengertian waris
Dasar hukum waris
Sebab² mendapatkan waris
Sebab² tidak mendapatkan waris
Ahli waris dan bagiannya
Cara menghitung waris
Hikmah waris
2.suatu akad yang dilakukan dalam memberikan sesuatu benda atau uang kepada orang lain dengan perjanjian akan di bayar kembali dalam jumlah dan nilai yang sama
3.kalau pinjam:uang tidak di pakai untuk beli sesuatu
Sedangkan utang:uang di pakai untuk membeli suatu barang/makanan
4.sebelum tanggal jadi/tanggal yang di tentukan
5.jika akan hutang hendaklah kamu menuliskan agar tidak lupa
6.-hukum orang yang berhutang adalah mubah(boleh)sedangkan orang yang memberikan hutang hukum nya Sunnah sebab ia termasuk orang yang menolong sesamanya
-hukum memberi utang bisa menjadi haram,jika terkait dgn hal² yg melanggar syariat
-memberi utang pada saat orang memerlukannya merupakan suatu perbuatan yang terpuji dan berpahala bagi orang yang melakukannya
7.jika kita berhutang maka kita harus melunasinya,lebih baik lagi sebelum tanggal yang di tentukan.kalau kita belum ada uang maka minta waktu lagi sampai uang nya sudah ada.lebih baik lagi membayar hutang di lebihkan(niat untuk sedekah bulan riba)