
B . UMROH
Hukum umroh adalah fardhu ain bagi muslim yang telah mampu sekali seumur hidup
Dasarnya adalah firman Allah dalam
“ Sempurnakanlah haji dan umroh karena alloh “
Syarat Syah umroh sama dengan syarat sah ibadah haji
Rukun Umroh
- Ihrom
- Thowaf
- Sa’i
- Tahalul ( bercukur )
- Tertib
Miqot Umroh
- Miqot Zamani ( ketentuan waktu )
Umroh dapat dilakukan sepanjang tahun
b. Miqot makani ( ketentuan tempat ) sama dengan miqot ibadah haji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar