1. Pengertian Qiradh
Qiradh ( اَلْقِرَاضُ ) menurut bahasa berasal dari
(اَلْقَرْضُ ) artinya pinjaman atau
utang. Sedangkan menurut istilah syara’ qiradh adalah menyerahkan harta milik
yang berupa barang atau uang dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan
modal usaha, dengan harapan agar memperoleh keuntungan yang akan dibagi bersama
sesuai dengan perjanjian. Qiradh disebut juga dengan Mudharabah.
Di dalam qiradh orang
yang menjalankan modal usaha harus mempunyai keahlian dalam bidang perdagangan
atau usaha lainnya. Orang yang punya modal yang tidak memiliki keahlian dapat
memperdagangkan modalnya, demikian pula sebaliknya bagi orang yang tidak
mempunyai modal akan terbantu dengan tersedianya modal untuk usaha sehingga
kedua belah pihak saling mendapat keuntungan. Allah SWT berfirman:
`¨B #s Ï%©!$# ÞÚÌø)ã ©!$# $·Êös% $YZ|¡ym ¼çmxÿÏè»Òãsù ÿ¼ã&s! $]ù$yèôÊr& ZouÏW2 4 ª!$#ur âÙÎ6ø)t äÝ+Áö6tur Ïmøs9Î)ur cqãèy_öè?. ( البقرة: ۲۶۵ )
”Siapakah yang mau
memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di
jalan Allah), Maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan
lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan
kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)
Di
dalam qiradh saling percaya atau amanah merupakan modal dasar yang amat
berharga, baik pemilik modal maupun orang yang menjalankan modal. Jika terjadi
sesuatu di luar dugaan, misalnya terjadi kerugian yang disebabkan di luar
kemampuan orang yang menjalankan modal, maka kerugian tersebut dapat ditutup
dengan keuntungan yang didapatkan sebelumnya. Dan jika cara itu masih kurang
maka kerugian tersebut ditanggung oleh orang yang mempunyai modal. Tetapi jika
kerugian tersebut disebabkan penyalahgunaan atau keteledoran dari orang yang
menjalankan modal, maka orang yang menjalankan modal harus menggantinya. Namun
demikian agar tidak terjadi perselisihan maka hendaknya diadakan
kesepakatan/perjanjian antara keduanya yang ditulis dan ditandangani oleh kedua
belah pihak.
Modal yang diberikan dalam
qiradh ini bisa berupa uang, emas atau benda lain yang mempunyai harga dan
dapat dihargakan. Adapun batas waktu pengembalian barang/modal sesuai dengan
perjanjian.
Jika pengusaha tidak
mampu dan untuk menghindari kerugian yang lebih besar maka pemilik modal dapat
menghentikan akad qiradh.
2.
Hukum Qiradh
Hukum qiradh adalah mubah
atau boleh, bahkan dianjurkan dalam Islam karena di dalamnya terdapat unsur
tolong-menolong.
Rasulullah SAW bersabda :
وَاللهُ فِى عَوْنِ
الْعَبْدِ مَا دَامَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ اَخِيْهِ ( رواه مسلم وابوداود والترمذى)
”Dan Allah akan selalu
menolong hambanya selama hamba itu menolong saudaranya.” (HR. Muslim, Abu Dawud
dan Tirmidzi )
Nabi Muhammad SAW juga
pernah mengadakan qiradh dengan Siti Khodijah sebelum beliau menjadi
suami-isteri. Nabi Muhammad SAW berperan sebagai orang yang menjalankan modal
(pengusaha), sedangkan Siti Khadijah sebagai pemilik modal (investor).
Akad qiradh dapat
dibatalkan sewaktu-waktu oleh pemilik modal atau yang menjalankan modal karena
keperluan atau karena alasan tertentu, seperti; sakit, gila atau meninggal
dunia. Dan jika meninggal dunia maka yang harus menyelesaikannya adalah ahli
warisnya.
3.
Rukun Qiradh
Rukun qiradh antara lain
:
a.
Modal usaha ini bisa
berupa uang tunai, emas, kendaraan, sawah, binatang ternak, atau benda berharga
lainya yang dapat diketahui jumlah dan nilainya.
b. Pemberi modal atau investor.
c. Pelaku usaha.
Pemilik modal dan pelaku
usaha hendaknya orang yang sudah baligh, berakal sehat, merdeka, jujur,
sama-sama rela, dan memiliki kemampuan (terutama bagi pengusaha).
d.
Modal tersebut harus
diinvestasikan untuk jenis usaha yang jelas, dan halal. Pekerjaan tersebut
tanpa dibatasi oleh waktu, tempat usaha maupun barang-barang yang
diperdagangkan.
e. Pembagian keuntungan disepakati bersama.
Sebelum menjalankan
qiradh terlebih dahulu harus dibuat perjanjian / kesepakatan pembagian
keuntungan berdasarkan prosentase yang telah disepakati bersama.
f. Ijab qabul, yaitu kesepakatan antara
pemberi modal dan pelaku usaha untuk melakukan qiradh.
4. Larangan bagi orang yang menjalankan qiradh
a. Melanggar perjanjian atau akad qiradh.
b. Menggunakan modal untuk kepentingan pribadi.
c. Menghambur-hamburkan modal usaha.
d. Menggunakan modal untuk perdagangan yang
diharamkan menurut Islam.
5. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
qiradh
a. Penerima dan pemilik modal harus saling
mempercayai dan dapat dipecaya.
b. Penerima modal harus bekerja hati-hati.
Hendaknya tidak menggunakan modal usaha untuk mencukupi kebutuhan pribadi.
c. Perjanjian antara pemilik dan penerima modal
hendaknya dibuat dengan sejelas mungkin. Jika dipandang perlu di adakan saksi
yang disetujui oleh kedua belah pihak.
d. Jika terjadi kehilangan atau kerusakan di
luar kesengajaan penerima modal, hendaknya ditanggung oleh pemilik modal.
Tetapi apabila kerusakan atau kehilangan itu karena kelalaian penjalan modal,
maka penjalan modal wajib menggantinya.
e. Jika terjadi kerugian, hendaknya ditutup
dengan keuntungan yang lalu, jika tidak ada hendaknya kerugian itu ditanggung
oleh pemilik modal.
6.
Macam-macam qiradh
Macam-macam qiradh dibagi
menjadi dua, yaitu:
a. Qiradh dalam bentuk sederhana.
Qiradh ini dilakukan
secara perorangan banyak dilakukan oleh umat manusia. Qiradh jenis ini sudah
lama ada sebelum Islam datang. Dan Muhammad SAW pernah menjalankannya tatkala
beliau menjalankan modal milik Siti Khadijah sebelum menjadi suami-isteri.
b. Qiradh dalam bentuk modern.
Qiradh ini dilakukan
secara organisasi atau suatu lembaga dengan nasabahnya, seperti yang dilakukan
Bank Muamalah, maupun bank-bank syari’ah lainnya. Orang dapat menginvestasikan atau memanfaatkan modal di
bank syari’ah, dengan cara mengadakan
aqad dengan pihak bank untuk menanam modal atau menjalankan modal usaha
tersebut, dan hasil keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
7.
Qiradh sebagai salah satu bentuk peduli
terhadap masyarakat miskin
Dalam kenyataan hidup
sehari-hari, qiradh dapat membantu sebagian masyarakat miskin dalam upaya
mencukupi kebutuhan hidupnya. Modal usaha yang dipinjam tersebut dapat
digunakan untuk usaha sesuai bakat dan kemampuan peminjam. Dan bagi pemilik
modal, qiradh merupakan bukti kepedulian kepada masyarakat miskin untuk
menciptakan pemerataan ekonomi umat. Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ مِنْ
مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا
مَرَّ تَيْنِ اِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً. ( رواه ابن ماجه)
"Tidaklah seorang
muslim memberi pinjaman kepada muslim yang lain dengan dua kali pinjaman,
kecuali perbuatan itu seperti sedekah satu kali." (HR. Ibnu Majah)
8. Hikmah Qiradh
Hikmah qiradh antara lain
:
a. Terwujudnya tolong menolong yang saling
menguntungkan.
Tidak
jarang orang yang memiliki modal tetapi tidak punya keahlian berdagang,
demikian pula sebaliknya orang yang punya keahlian tetapi tidak memiliki modal.
b. Salah satu bentuk ibadah yang lebih
mendekatkan diri pada rahmat Allah karena dapat melepaskan kesulitan orang yang
membutuhkan pertolongan, sehingga bagi orang yang mengqiradhkan akan diberikan
pahala dan kemudahan oleh Allah baik urusan dunia maupun akhirat.
d. Terciptanya kerjasama antara pemberi modal
dan pengusaha, sehingga dapat menumbuhkan dan mengembangkan perekonomian umat.
e. Terbinanya silaturrahim antara kedua belah
pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar