Senin, 09 November 2020

MATERI QIROD

 

1.    Pengertian Qiradh

Qiradh ( اَلْقِرَاضُ ) menurut bahasa berasal dari (اَلْقَرْضُ  ) artinya pinjaman atau utang. Sedangkan menurut istilah syara’ qiradh adalah menyerahkan harta milik yang berupa barang atau uang dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha, dengan harapan agar memperoleh keuntungan yang akan dibagi bersama sesuai dengan perjanjian. Qiradh disebut juga dengan Mudharabah.

Di dalam qiradh orang yang menjalankan modal usaha harus mempunyai keahlian dalam bidang perdagangan atau usaha lainnya. Orang yang punya modal yang tidak memiliki keahlian dapat memperdagangkan modalnya, demikian pula sebaliknya bagi orang yang tidak mempunyai modal akan terbantu dengan tersedianya modal untuk usaha sehingga kedua belah pihak saling mendapat keuntungan. Allah SWT berfirman:

`¨B #sŒ Ï%©!$# ÞÚ̍ø)ム©!$# $·Êös% $YZ|¡ym ¼çmxÿÏ軟ÒãŠsù ÿ¼ã&s! $]ù$yèôÊr& ZouŽÏWŸ2 4 ª!$#ur âÙÎ6ø)tƒ äÝ+Áö6tƒur ÏmøŠs9Î)ur šcqãèy_öè?. ( البقرة: ۲۶۵ )

”Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)

Di dalam qiradh saling percaya atau amanah merupakan modal dasar yang amat berharga, baik pemilik modal maupun orang yang menjalankan modal. Jika terjadi sesuatu di luar dugaan, misalnya terjadi kerugian yang disebabkan di luar kemampuan orang yang menjalankan modal, maka kerugian tersebut dapat ditutup dengan keuntungan yang didapatkan sebelumnya. Dan jika cara itu masih kurang maka kerugian tersebut ditanggung oleh orang yang mempunyai modal. Tetapi jika kerugian tersebut disebabkan penyalahgunaan atau keteledoran dari orang yang menjalankan modal, maka orang yang menjalankan modal harus menggantinya. Namun demikian agar tidak terjadi perselisihan maka hendaknya diadakan kesepakatan/perjanjian antara keduanya yang ditulis dan ditandangani oleh kedua belah pihak.

Modal yang diberikan dalam qiradh ini bisa berupa uang, emas atau benda lain yang mempunyai harga dan dapat dihargakan. Adapun batas waktu pengembalian barang/modal sesuai dengan perjanjian.

Jika pengusaha tidak mampu dan untuk menghindari kerugian yang lebih besar maka pemilik modal dapat menghentikan akad qiradh.

2.    Hukum Qiradh

Hukum qiradh adalah mubah atau boleh, bahkan dianjurkan dalam Islam karena di dalamnya terdapat unsur tolong-menolong.

Rasulullah SAW bersabda :

وَاللهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا دَامَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ اَخِيْهِ ( رواه مسلم وابوداود والترمذى)

”Dan Allah akan selalu menolong hambanya selama hamba itu menolong saudaranya.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi )

Nabi Muhammad SAW juga pernah mengadakan qiradh dengan Siti Khodijah sebelum beliau menjadi suami-isteri. Nabi Muhammad SAW berperan sebagai orang yang menjalankan modal (pengusaha), sedangkan Siti Khadijah sebagai pemilik modal (investor).

Akad qiradh dapat dibatalkan sewaktu-waktu oleh pemilik modal atau yang menjalankan modal karena keperluan atau karena alasan tertentu, seperti; sakit, gila atau meninggal dunia. Dan jika meninggal dunia maka yang harus menyelesaikannya adalah ahli warisnya.

3.    Rukun Qiradh

Rukun qiradh antara lain :

a.    Ada modal usaha.

Modal usaha ini bisa berupa uang tunai, emas, kendaraan, sawah, binatang ternak, atau benda berharga lainya yang dapat diketahui jumlah dan nilainya.

b.    Pemberi modal  atau investor.

c.    Pelaku usaha.

Pemilik modal dan pelaku usaha hendaknya orang yang sudah baligh, berakal sehat, merdeka, jujur, sama-sama rela, dan memiliki kemampuan (terutama bagi pengusaha).

d.    Ada lapangan kerja.

Modal tersebut harus diinvestasikan untuk jenis usaha yang jelas, dan halal. Pekerjaan tersebut tanpa dibatasi oleh waktu, tempat usaha maupun barang-barang yang diperdagangkan.

e.    Pembagian keuntungan disepakati bersama.

Sebelum menjalankan qiradh terlebih dahulu harus dibuat perjanjian / kesepakatan pembagian keuntungan berdasarkan prosentase yang telah disepakati bersama.

f.     Ijab qabul, yaitu kesepakatan antara pemberi modal dan pelaku usaha untuk melakukan qiradh.

4.    Larangan bagi orang yang menjalankan qiradh

Ada beberapa hal yang harus dijauhi dalam melaksanakan qiradh, antara lain:

a.    Melanggar perjanjian atau akad qiradh.

b.    Menggunakan modal untuk kepentingan pribadi.

c.    Menghambur-hamburkan modal usaha.

d.    Menggunakan modal untuk perdagangan yang diharamkan menurut Islam.

 

5.    Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam qiradh

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam qiradh, antara lain:

a.    Penerima dan pemilik modal harus saling mempercayai dan dapat dipecaya.

b.    Penerima modal harus bekerja hati-hati. Hendaknya tidak menggunakan modal usaha untuk mencukupi kebutuhan pribadi.

c.    Perjanjian antara pemilik dan penerima modal hendaknya dibuat dengan sejelas mungkin. Jika dipandang perlu di adakan saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak.

d.    Jika terjadi kehilangan atau kerusakan di luar kesengajaan penerima modal, hendaknya ditanggung oleh pemilik modal. Tetapi apabila kerusakan atau kehilangan itu karena kelalaian penjalan modal, maka penjalan modal wajib menggantinya.

e.    Jika terjadi kerugian, hendaknya ditutup dengan keuntungan yang lalu, jika tidak ada hendaknya kerugian itu ditanggung oleh pemilik modal.

6.    Macam-macam qiradh

Macam-macam qiradh dibagi menjadi dua, yaitu:

a.    Qiradh dalam bentuk sederhana.

Qiradh ini dilakukan secara perorangan banyak dilakukan oleh umat manusia. Qiradh jenis ini sudah lama ada sebelum Islam datang. Dan Muhammad SAW pernah menjalankannya tatkala beliau menjalankan modal milik Siti Khadijah sebelum menjadi suami-isteri.

b.    Qiradh dalam bentuk modern.

Qiradh ini dilakukan secara organisasi atau suatu lembaga dengan nasabahnya, seperti yang dilakukan Bank Muamalah, maupun bank-bank syari’ah lainnya. Orang dapat  menginvestasikan atau memanfaatkan modal di bank syari’ah, dengan cara  mengadakan aqad dengan pihak bank untuk menanam modal atau menjalankan modal usaha tersebut, dan hasil keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.

7.    Qiradh sebagai salah satu bentuk peduli terhadap masyarakat miskin

Dalam kenyataan hidup sehari-hari, qiradh dapat membantu sebagian masyarakat miskin dalam upaya mencukupi kebutuhan hidupnya. Modal usaha yang dipinjam tersebut dapat digunakan untuk usaha sesuai bakat dan kemampuan peminjam. Dan bagi pemilik modal, qiradh merupakan bukti kepedulian kepada masyarakat miskin untuk menciptakan pemerataan ekonomi umat. Rasulullah SAW bersabda :

مَنْ مِنْ مُسْلِمٍ  يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّ تَيْنِ اِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً. ( رواه ابن ماجه)

"Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada muslim yang lain dengan dua kali pinjaman, kecuali perbuatan itu seperti sedekah satu kali." (HR. Ibnu Majah)

8.    Hikmah Qiradh

Hikmah qiradh antara lain :

a.    Terwujudnya tolong menolong yang saling menguntungkan.

Tidak jarang orang yang memiliki modal tetapi tidak punya keahlian berdagang, demikian pula sebaliknya orang yang punya keahlian tetapi tidak memiliki modal.

b.    Salah satu bentuk ibadah yang lebih mendekatkan diri pada rahmat Allah karena dapat melepaskan kesulitan orang yang membutuhkan pertolongan, sehingga bagi orang yang mengqiradhkan akan diberikan pahala dan kemudahan oleh Allah baik urusan dunia maupun akhirat.

d.    Terciptanya kerjasama antara pemberi modal dan pengusaha, sehingga dapat menumbuhkan dan mengembangkan perekonomian umat.

e.    Terbinanya silaturrahim antara kedua belah pihak.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar