Minggu, 15 November 2020

MACAM-MACAM PUASA

 

Macam-macam Puasa 



1.Puasa wajib  meliputi :

a.      Puasa Ramadhan

       Puasa Ramadhan adalah puasa wajib yang dikerjakan di bulan Ramadhan selama satu bulan penuh. Jumlah hari pada bulan Ramadhan ada yang 29 hari dan ada yang 30 hari. Puasa Ramadhan ini disyariatkan pada tahun kedua hijriyah.        Wajibnya puasa Ramadhan ini terdapat dalam Al Qur’an dan As Sunnah

        Artinya :

       Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,  (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu (Q.S. Al Baqarah 183 - 184)

        Artinya : (Yaitu) bulan Ramadhan yang padanya (mulai) diturunkan Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia, dan penjelasan itu petunjuk itu dan pembeda. Maka, barangsiapa di antara kalian melihat bulan itu, hendaklah ia berpuasa. (Q.S Al Baqarah : 185)

b. Puasa Nadzar

       Nadzar adalah janji akan melakukan kebaikan dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT baik dengan syarat maupun tidak dengan syarat. Melakukan kewajiban yang yang asalnya tidak wajib, jika dinadzarkan menjadi wajib.

       Nadzar dengan syarat misalnya seorang siswa akan berpuasa selama tiga hari jika naik kelas. Sedangkan nadzar tanpa syarat ialah mewajibkan sesuatu atas dirinya tanpa sebab, seperti sesorang yang bernadzar mengucapkan : “Dengan karena Allah saya akan berpuasa tiga hari dalam minggu ini.”

       Jadi puasa nadzar adalah puasa yang dinadzarkan dalam rangka beribadah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dan puasa nadzar hukumnya fardhu karena  ‘illah (sebab).

c      Puasa Kafarah

       Kafarah berarti denda atau tebusan. Dengan demikian, puasa kafarah berarti puasa yang dilakukan dengan maksud untuk memenuhi denda atau tebusan. Hukum puasa kafarah adalah wajib. Contoh puasa kafarah adalah sebagai berikut.

 

1)         Puasa kafarah karena melanggar sumpah atau janji

        Bila seseorang melanggar sumpah atau janji yang telah diucapkannya, maka ia harus membayar kafarat (denda) dengan memilih salah satu bentuk di bawah ini :

        1.   Memberi makan sepuluh orang miskin.

        2.   Memberi pakaian sepuluh orang miskin.

        3.   Memerdekakan hamba sahaya.

  Allah SWT berfirman :

 

 Artinya :  “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah : 89).

 

2)         Membunuh orang secara tidak sengaja. Kafarahnya adalah berpuasa selama dua bulan secara berturut-turut. (Q.S. An Nisa : 92)

 

3)         Puasa kafarah dalam ibadah haji

        Orang yang melaksanakan ibadah haji secara tamatuk atau qiran dikenai denda menyembelih seekor kambing yang sah untuk berkorban. Apabila ia tidak mampu menyembelih seekor kambing, ia wajib berpuasa selama tiga hari ketika masih berada di tanah suci dan tujuh hari setelah tiba di tanah air sendiri.

 

4)         Puasa kafarah karena sumpah zihar

                kafarah orang  yang menzihar  istrinya adalah:

1)      memerdekakan budak {hamba sahaya}

2)      puasa selama dua bulan berturut-turut,atau

3)      bersedekah kepada 60 orang miskin


 2. Puasa Sunnah

a.      Macam-macam puasa sunnah

1)         Puasa Senin - Kamis

        Sebagian dari hari-hari yang umat Islam dianjurkan untuk mengerjakannya puasa setiap pekannya adalah Senin dan Kamis.

 

        Rasulullah SAW. Bersabda

       

 

Artinya : Abu Hurairah ra. berkata, Nabi SAW senantiasa berpuasa pada hari senin dan kamis dan bersabda : “Amal perbuatan (hamba) dihadapkan kepada Allah pada kedua hari itu. Aku suka bila amal perbuatanku dihadapkan kepada-Nya dalam keadaan aku berpuasa.” (HR. Tirmidzi)

 

2)         Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

        Nabi SAW mengajak untuk “mengikuti” puasa Ramadhan dengan menambah enam hari di bulan Syawal. Rasulullah SAW bersabda :

 

        Artinya : “Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan, lalu diikuti dengan puasa 6 hari di bulan syawal, ia seperti berpuasa selama setahun.” (HR. Muslim).

 

3)         Puasa Arafah

        Yaitu puasa yang dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijah kecuali bagi orang-orang yang melaksanakan haji.

        Rasulullah SAW bersabda.

        Artinya : “Puasa Arafah itu menghapus dosa-dosa dua tahun setahun yang silam dan setahun yang akan datang. (H.R Muslim)

 

4)         Puasa Asyura dan Tasu’a

        Hari Asyura adalah hari kesepuluh dari bulan Muharam, sedangkan hari Tasu’a adalah hari kesembilannya.

        Rasulullah SAW bersabda.

       

Artinya : “Puasa hari Asyura itu menghapus (dosa-dosa) satu tahun yang lalu.”  (H.R. Muslim)

 

5)         Puasa pada pertengahan bulan qamariyah (ayyaamul bidh)

        Yaitu puasa setiap tanggal 13, 14, dan 15 di bulan-bulan qamariyah.

 

6)         Puasa Daud

        Yaitu puasa berseling, puasa yang dilakukan satu hari puasa dan satu hari tidak puasa. Puasa Daud ini adalah merupakan puasa sunnah yang paling utama.


3. Puasa yang di haramkan

Yang termasuk puasa yang diharamkan adalah sebagai berikut.

a.       Hari raya Idhul Fitri dan Idul Adha

b.       Pada hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

c.        Puasanya seorang istri tanpa izin suami, padahal suaminya ada ditempat.

d.       Puasa wishal yaitu meneruskan puasa selama dua hari atau lebih tanpa berbuka.

e.        Puasa abadan ( terus menerus sepanjang tahun)

 

4.  Puasa yang Dimakruhkan

Yaitu puasa yang apabila dikerjakan tidak mendapatkan pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak juga mendapatkan dosa.

a.      Hari syak yakni hari yang diragukan tentang adanya hilal pada awal Ramadhan atau masih pada akhir bulan Sya’ban. Menurut sebagian ulama puasa pada hari syak hukumnya makruh.

b.      Puasa khusus pada hari jum’at, karena hari jum’at adalah hari raya mingguan bagi umat Islam. Menurut jumhur ulama, puasa pada hari jum’at hukumnya makruh. Jika seseorang berpuasa sehari sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan hari arofah atau ‘asyuro maka tidak dilarang.

c.       Puasa khusus pada hari sabtu dilarang dan makruh hukumnya, karena hari sabtu adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar