Macam-macam Puasa
1.Puasa wajib meliputi :
a.
Puasa Ramadhan
Puasa
Ramadhan adalah puasa wajib yang dikerjakan di bulan Ramadhan selama satu bulan
penuh. Jumlah hari pada bulan Ramadhan ada yang 29 hari dan ada yang 30 hari.
Puasa Ramadhan ini disyariatkan pada tahun kedua hijriyah. Wajibnya
puasa Ramadhan ini terdapat dalam Al Qur’an dan As Sunnah
Artinya :
Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu
(Q.S. Al Baqarah 183 - 184)
b. Puasa Nadzar
Nadzar
adalah janji akan melakukan kebaikan dengan niat untuk mendekatkan diri kepada
Allah SWT baik dengan syarat maupun tidak dengan syarat. Melakukan kewajiban
yang yang asalnya tidak wajib, jika dinadzarkan menjadi wajib.
Nadzar
dengan syarat misalnya seorang siswa akan berpuasa selama tiga hari jika naik
kelas. Sedangkan nadzar tanpa syarat ialah mewajibkan sesuatu atas dirinya
tanpa sebab, seperti sesorang yang bernadzar mengucapkan : “Dengan karena Allah
saya akan berpuasa tiga hari dalam minggu ini.”
Jadi
puasa nadzar adalah puasa yang dinadzarkan dalam rangka beribadah mendekatkan
diri kepada Allah SWT. Dan puasa nadzar hukumnya fardhu karena ‘illah (sebab).
c Puasa Kafarah
Kafarah
berarti denda atau tebusan. Dengan demikian, puasa kafarah berarti puasa yang
dilakukan dengan maksud untuk memenuhi denda atau tebusan. Hukum puasa kafarah
adalah wajib. Contoh puasa kafarah adalah sebagai berikut.
1)
Puasa kafarah karena melanggar sumpah atau janji
Bila
seseorang melanggar sumpah atau janji yang telah diucapkannya, maka ia harus
membayar kafarat (denda) dengan memilih salah satu bentuk di bawah ini :
1.
Memberi makan sepuluh orang miskin.
2.
Memberi pakaian sepuluh orang miskin.
3.
Memerdekakan hamba sahaya.
Allah SWT berfirman :
Artinya
: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan
sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum
kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar)
sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang
biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau
memerdekakan seorang budak. Barang
siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga
hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan
kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu
hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah : 89).
2)
Membunuh orang secara tidak sengaja. Kafarahnya adalah
berpuasa selama dua bulan secara berturut-turut. (Q.S. An Nisa : 92)
3)
Puasa kafarah dalam ibadah haji
Orang
yang melaksanakan ibadah haji secara tamatuk atau qiran dikenai denda
menyembelih seekor kambing yang sah untuk berkorban. Apabila ia tidak mampu
menyembelih seekor kambing, ia wajib berpuasa selama tiga hari ketika masih
berada di tanah suci dan tujuh hari setelah tiba di tanah air sendiri.
4)
Puasa kafarah karena sumpah zihar
kafarah orang yang menzihar istrinya adalah:
1)
memerdekakan budak {hamba sahaya}
2)
puasa selama dua bulan berturut-turut,atau
3)
bersedekah kepada 60 orang miskin
2. Puasa Sunnah
a.
Macam-macam puasa sunnah
1)
Puasa Senin - Kamis
Sebagian
dari hari-hari yang umat Islam dianjurkan untuk mengerjakannya puasa setiap
pekannya adalah Senin dan Kamis.
Rasulullah SAW. Bersabda
Artinya :
Abu Hurairah ra.
berkata, Nabi SAW senantiasa berpuasa pada hari senin dan kamis dan bersabda :
“Amal perbuatan (hamba) dihadapkan kepada Allah pada kedua hari itu. Aku suka
bila amal perbuatanku dihadapkan kepada-Nya dalam keadaan aku berpuasa.” (HR.
Tirmidzi)
2)
Puasa Enam Hari di Bulan Syawal
Nabi
SAW mengajak untuk “mengikuti” puasa Ramadhan dengan menambah enam hari di
bulan Syawal. Rasulullah SAW bersabda :
Artinya
: “Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan, lalu diikuti dengan puasa 6 hari di
bulan syawal, ia seperti berpuasa selama setahun.” (HR. Muslim).
3)
Puasa Arafah
Yaitu
puasa yang dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijah kecuali bagi orang-orang yang
melaksanakan haji.
Rasulullah
SAW bersabda.
Artinya
: “Puasa Arafah itu menghapus dosa-dosa dua tahun setahun yang silam dan
setahun yang akan datang. (H.R Muslim)
4)
Puasa Asyura dan Tasu’a
Hari
Asyura adalah hari kesepuluh dari bulan Muharam, sedangkan hari Tasu’a adalah
hari kesembilannya.
Rasulullah
SAW bersabda.
Artinya : “Puasa hari Asyura itu
menghapus (dosa-dosa) satu tahun yang lalu.”
(H.R. Muslim)
5)
Puasa pada pertengahan bulan qamariyah (ayyaamul bidh)
Yaitu
puasa setiap tanggal 13, 14, dan 15 di bulan-bulan qamariyah.
6)
Puasa Daud
Yaitu puasa berseling, puasa yang dilakukan satu hari puasa dan satu hari tidak puasa. Puasa Daud ini adalah merupakan puasa sunnah yang paling utama.
3. Puasa yang di haramkan
Yang termasuk puasa yang diharamkan
adalah sebagai berikut.
a.
Hari raya Idhul Fitri dan Idul Adha
b.
Pada hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12 dan 13
Dzulhijjah.
c.
Puasanya
seorang istri tanpa izin suami, padahal suaminya ada ditempat.
d.
Puasa wishal
yaitu meneruskan puasa selama dua hari atau lebih tanpa berbuka.
e.
Puasa abadan (
terus menerus sepanjang tahun)
4. Puasa yang Dimakruhkan
Yaitu
puasa yang apabila dikerjakan tidak mendapatkan pahala dan apabila tidak
dikerjakan tidak juga mendapatkan dosa.
a.
Hari syak yakni
hari yang diragukan tentang adanya hilal pada awal Ramadhan atau masih pada
akhir bulan Sya’ban. Menurut sebagian ulama puasa pada hari syak hukumnya
makruh.
b.
Puasa khusus pada hari jum’at, karena hari jum’at
adalah hari raya mingguan bagi umat Islam. Menurut jumhur ulama, puasa pada
hari jum’at hukumnya makruh. Jika seseorang berpuasa sehari sebelum atau
sesudahnya atau bertepatan dengan hari arofah atau ‘asyuro maka tidak dilarang.
c.
Puasa khusus pada hari sabtu dilarang dan makruh
hukumnya, karena hari sabtu adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar