Khiyar dalam jual beli
a. Pengertian khiyar dan hukumnya
Pengertian khiyar menurut
bahasa berasal dari ( اَلْخِيَارُ ) artinya memilih antara dua pilihan. Sedangkan menurut istilah
syara’ khiyar ialah hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan aqad
jual beli atau membatalkannya.
Khiyar bermanfaat agar
kedua belah pihak sehingga dapat memikirkan sejauh mungkin kebaikan dan
keburukannya dengan melakukan jual beli agar tidak terjadi penyesalan di
kemudian hari. Biasanya penyesalan terjadi dalam jual beli akibat kekurang
hati-hatian, tergesa-gesa, atau kekurang telitian.
Hukum khiyar dalam jual
beli menurut Islam adalah mubah. Tetapi jika khiyar dipergunakan untuk tujuan
menipu atau berdusta maka hukumnya haram.
Rasulullah SAW bersabda :
اَنْتَ فِى كُلِّ
سِلْعَةٍِ اِبْتَعْتَهَا بِالْخِيَارِ ثَلاَثَ لَيَالٍِ ... ( رواه ابن ماجه)
“Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang
yang engkau beli selama tiga malam”. (HR. Ibnu Majah)
Khiyar dibagi menjadi
empat macam yaitu :
1) Khiyar Majlis ialah khiyar yang berlangsung
selama penjual dan pembeli masih berada di tempat jual beli, jika penjual dan
pembeli sudah berpisah maka hak khiyar sudah tidak berlaku lagi. Ukuran
berpisah disesuaikan dengan adat kebiasaan yang berlaku.
Rasulullah SAW bersabda :
اَلْبَيِّعَانِ
بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا. ( رواه البخاري)
“Orang yang mengadakan
jual beli, diperbolehkan melakukan khiyar selama keduanya belum terpisah (dari
tempat aqad).” (HR. Bukhari dan Muslim)
2) Khiyar Syarat ialah khiyar dijadikan sebagai
syarat pada waktu akad jual beli (garansi). Khiyar syarat secara umum berlaku
selama tiga hari tiga malam yang dimulai sejak terjadinya akad. Namun hal
tersebut tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak.
Contoh: Pembeli berkata:
“Saya membeli radio ini jika anak saya suka, tetapi jika anak saya tidak suka
maka jual beli ini dibatalkan.” Kemudian penjual menjawab: “Ya, saya setuju
dengan kesepakatan tersebut.”
3) Khiyar ‘Aibi (cacat) maksudnya, pembeli
mempunyai hak pilih untuk membatalkan akad jual beli atau meneruskannya karena
terdapat cacat pada barang yang dibelinya. Cacat barang tersebut dapat
mengurangi manfaat barang yang dibeli.
Rasulullah SAW bersabda :
رَوَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا اَنَّ
رَجُلاًَ اِبْتاَعَ غُلاَمًَا فَاَقَامَ عِنْدَهُ مَاشَاءَ اللهُ اَنْ يُقِيْمَ
ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًَا فَخَاصَمَهُ اِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَرَدَّ هُ عَلَيْهِ.
“Aisyah RA telah
meriwayatkan, bahwa sesungguhnya seorang laki-laki membeli budak dan telah
tinggal bersamanya beberapa waktu, kemudian kedapatan budak itu ada cacatnya,
lalu hal itu diadukan kepada Nabi SAW. Maka Nabi SAW memerintahkan supaya budak
itu dikembalikan kepadanya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Syarat-syarat barang yang
cacat (mabi’) menurut umum antara lain:
a) Cacat barang yang dibeli merupakan hal yang
penting. Misalnya: membeli kambing untuk qurban ternyata telinganya sobek. Hal
ini bisa membatalkan qurban yang dilakukan.
b) Cacat yang ada sulit dihilangkan.
c) Cacat barang terjadi ketika barang masih di
tangan penjual.
d) Cacatnya tidak hilang sebelum jual beli
dibatalkan, jika sebelum dibatalkan cacat barang sudah hilang maka khiyar sudah
tidak berlaku.
Bagi penjual haram
hukumnya menjual barang yang cacat tanpa menjelaskan cacatnya kepada pembeli.
Sebagaimana hadis Nabi SAW.:
اَلْمُسْلِمُ أَخُوْا
الْمُسْلِمِ. لاَيَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيْهِ بَيْعًا وَفِيْهِ عَيْبٌ
إلاَّ بَيَّنَهُ
(رواه احمد و ابن ماجه و الدرقطنى والحاكم والطبرانى)
“Seorang muslim itu
saudara orang muslim, tidak halal bagi seorang muslim menjual kepada saudaranya
barang cacat kecuali ia jelaskan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Daruquthni,
Al-Hakim, dan Ath-Thabrani)
4) Khiyar Ru’yah, yaitu hak bagi pembeli untuk
meneruskan jual beli atau membatalkannya, karena obyek yang dibeli belum
dilihat ketika akad berlangsung. Khiyar ru’yah ini diberikan kepada pembeli,
bukan kepada penjual.
Sabda Rasulullah SAW.:
مَنِ اشْتَرَى مَالمَ
ْيَرَهُ فَلَهُ الْخِيَارُ اِذَا رَاٰهُ. (رواه الترمذي)
“Siapa saja yang
membeli sesuatu yang belum dilihatnya, maka ia berhak khiyar bila telah
melihatnya.” (HR. At-Tirmidzi)
b. Eksistensi khiyar saat ini
Seiring dengan semaraknya
dunia usaha dan pesatnya kemajuan teknologi sehingga mempermudah terjadinya
transaksi jual beli. Transaksi jual beli dilakukan melalui internet, telepon,
SMS, dan lainnya. Pembeli dapat memesan barang dengan membuat kesepakatan
jenis, jumlah, tipe, dan harga barang dilakukan tanpa melalui perjumpaan secara
tatap muka. Barang dikirim dengan disertai faktur pengiriman, dengan tujuan
agar barang yang dikirim dapat diteliti apakah sudah sesuai pesanan atau ada
cacat (aib), jika terjadi cacat maka barang yang dikirim bisa dikembalikan dan
dapat diganti barang yang lain sesuai pesanan yang tidak cacat. Maka model
penjualan ini bisa dikategorikan dengan khiyar aibi.
Model penjualan seperti
ini diperbolehkan menurut hukum Islam karena antara penjual dan pembeli tidak
ada yang dirugikan. Adapun contoh bukti faktur pengiriman barang memuat: nama
barang, harga barang, jumlah pesanan, tempat pengiriman, tanda tangan penerima,
dan sebagainya.
7. Pembatalan jual beli terhadap orang yang
menyesal
Jika jual beli telah
terjadi kemudian pembeli menyesal karena terjadi kekeliruan atau kemungkinan
yang lain dan ia menginginkan pembatalan jual beli, maka sangat dianjurkan
(disunnahkan) kepada penjual untuk menerima pembatalan tersebut. Hal ini sesuai
dengan sabda Rasulullah SAW.:
مَنْ اَقَالَ نَادِمًا
اَقَالَ اللهُ عَثْرَتَهُ. (رواه البزار)
“Siapa yang
membatalkan jual belinya terhadap orang yang menyesal, maka Allah akan Allah
akan menghindarkan dia dari kerugian usahanya.” (HR. Al-Bazzar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar