A.
HUTANG PIUTANG (AD-DAINU)
Manusia tidak selamanya dapat memenuhi
kebutuhan hidupnya secara mandiri, karena suatu ketika ia akan menghadapi
permasalahan yang tak terduga sebelumnya atau di luar kemampuannya, sehingga
untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan terpaksa harus meminta bantuan kepada
pihak lain dengan cara berutang.
Hutang piutang (
الدَّيْنُ ) adalah suatu akad yang dilakukan dalam memberikan sesuatu benda atau uang
kepada orang lain dengan perjanjian akan dibayar kembali dalam jumlah dan nilai
yang sama.
Hutang piutang merupakan
salah satu bentuk transaksi yang biasanya memerlukan waktu, sehingga agar tidak
terjadi lupa atau keliru, maka hendaknya dibuatkan suatu catatan secara
tertulis, bahkan bila diperlukan diadakan saksi.
Firman Alloh :
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." (QS. Al-Baqarah: 282)
Hukum Hutang piutang
Hukum asal Hutang piutang adalah sunah. Namun hukum hutang piutang tersebut dapat berubah menjadi wajib, jika sangat dibutuhkan atau sangat mendesak demi kelangsungan hidup seseorang, misalkan memberi utang kepada seseorang yang kelaparan atau memberi utang untuk berobat bagi orang sakit parah yang memerlukan penanganan dengan segera.
Rukun Hutang piutang
a. Orang
yang berpiutang (yang memberikan utang)
b. Orang
yang berutang
c. Barang
atau uang yang diutangkan
d. Aqad
atau Ijab dan qabul.
Adapun contoh ijab : ”Saya serahkan kepada kamu uang ini sejumlah Rp. 500.000 sebagai utang.” Sedangkan qabulnya : ”Saya terima uang ini darimu sejumlah Rp. 500.000 sebagai utang.”
Syarat-syarat Hutang piutang
Syarat-syarat utang piutang sebagai berikut :
a. Besarnya
utang harus diketahui takaran, timbangan, atau jumlahnya.
b. Waktu
pengembalian harus diketahui kedua belah pihak.
c. Orang
yang memberi utang harus berakal sehat dan mampu.
d. Orang
yang berutang haruslah berakal sehat dan mampu melakukan pengembalian utang.
Hal-hal yang harus
diperhatikan dalam Hutang piutang
Sering terjadi dalam masyarakat adanya pertikaian
warga, salah satu penyebabnya adalah kurangnya kesadaran dalam menyelesaikan
masalah Hutang piutang. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam Hutang
piutang, kedua belah pihak perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengembalikan
utang sesuai dengan jumlah utang dan jenis barang dalam batas waktu yang telah
ditentukan. Hukum membayar utang tepat waktu adalah wajib.
b. Apabila
orang yang berutang tidak mampu mengembalikan utang sesuai dengan waktu yang
telah ditentukan, maka yang bersangkutan haruslah meminta waktu penangguhan
dengan cara yang baik.
c. Dalam
pengembalian utang, tidak boleh disyaratkan adanya kelebihan, tetapi bila orang
yang berutang bermaksud memberi kelebihan dalam batas wajar tanpa adanya
perjanjian sebelumnya maka diperbolehkan, bahkan disunahkan dalam Islam sebagai
ungkapan rasa terima kasih.
Rasulullah SAW.
bersabda:
فَإِنَّ مِنْ خَيْرِكُمْ اَحْسَنَكُمْ قَضَاءً
(رواه البخاري و مسلم)
Artinya : "Sesungguhnya sebaik-baik kamu
ialah orang yang sebaik-baiknya membayar utang." (HR. Bukhari dan Muslim)
d. Walaupun
Islam tidak melarang adanya Hutang piutang, namun kita harus berhati-hati agar
jangan sampai utang tersebut menyengsarakan diri sendiri.
Hikmah Hutang piutang
Hutang piutang sangat
besar manfaatnya, terutama bagi orang yang memerlukan utang, adapun hikmah
diperbolehkannya Hutang piutang antara lain :
a. Membantu seseorang untuk dapat memenuhi
kebutuhan hidupnya, sehingga orang yang mampu sebaiknya melonggarkan hatinya
untuk memberikan bantuan/utang kepada pihak yang memerlukan.
b. Terwujudnya
sikap hidup gotong-royong
dalam masyarakat, sebab kita diperintahkan untuk tolong-menolong dalam kebaikan
dan taqwa.
c. Sebagai
sarana silaturahim antar sesama manusia, sehingga terjalin rasa kasih sayang
dan menyambung rasa persaudaraan.
d. Allah
akan menolong seorang hamba yang mau menolong saudaranya melalui pemberian
utang. Sabda Rasulullah SAW.:
وَاللهُ فِيْ عَوْنِ
الْعَبْدِ مَادَامَ اْلعَبْدُ فِيْ عَوْنِ اَخِيْهِ (رواه مسلم و ابوا داود
والترمذي)
Artinya : “Dan Allah senantiasa menolong
hamba-Nya selama hamba-Nya tersebut menolong saudaranya.” (HR. Muslim, Abu
Dawud, dan Tirmidzi)
e. Allah
akan melipat-gandakan
pahala bagi orang yang memberi pinjaman (utang) kepada saudaranya sesama
muslim.
Sebagaimana
Hadits Nabi SAW. yang artinya : "Tidaklah seorang muslim memberi pinjamam
kepada muslim (yang lain) dengan dua kali pinjaman, melainkan perbuatan itu
seperti sedekah satu kali." (HR.
Ibnu Majah)