Rabu, 13 Januari 2021

ADDAIN ( HUTANG-PIUTANG )

 

A.    HUTANG PIUTANG (AD-DAINU)

Manusia tidak selamanya dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri, karena suatu ketika ia akan menghadapi permasalahan yang tak terduga sebelumnya atau di luar kemampuannya, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan terpaksa harus meminta bantuan kepada pihak lain dengan cara berutang.

                  Pengertian Hutang piutang

Hutang piutang ( الدَّيْنُ ) adalah suatu akad yang dilakukan dalam memberikan sesuatu benda atau uang kepada orang lain dengan perjanjian akan dibayar kembali dalam jumlah dan nilai yang sama.

Hutang piutang merupakan salah satu bentuk transaksi yang biasanya memerlukan waktu, sehingga agar tidak terjadi lupa atau keliru, maka hendaknya dibuatkan suatu catatan secara tertulis, bahkan bila diperlukan diadakan saksi.

Firman Alloh :

Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." (QS. Al-Baqarah: 282)

Hukum Hutang piutang

                Hukum asal Hutang piutang adalah sunah. Namun hukum hutang piutang tersebut dapat berubah menjadi wajib, jika sangat dibutuhkan atau sangat mendesak demi kelangsungan hidup seseorang, misalkan memberi utang kepada seseorang yang kelaparan atau memberi utang untuk berobat bagi orang sakit parah yang memerlukan penanganan dengan segera.


        Rukun Hutang piutang

a. Orang yang berpiutang (yang memberikan utang)

b. Orang yang berutang

c. Barang atau uang yang diutangkan

d. Aqad atau Ijab dan qabul.

Adapun contoh ijab : ”Saya serahkan kepada kamu uang ini sejumlah Rp. 500.000 sebagai utang.” Sedangkan qabulnya : ”Saya terima uang ini darimu sejumlah Rp. 500.000 sebagai utang.” 


       Syarat-syarat Hutang piutang

Syarat-syarat utang piutang sebagai berikut :

a.  Besarnya utang harus diketahui takaran, timbangan, atau jumlahnya.

b.  Waktu pengembalian harus diketahui kedua belah pihak.

c.  Orang yang memberi utang harus berakal sehat dan mampu.

d.  Orang yang berutang haruslah berakal sehat dan mampu melakukan pengembalian utang.


        Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Hutang piutang

Sering terjadi dalam masyarakat adanya pertikaian warga, salah satu penyebabnya adalah kurangnya kesadaran dalam menyelesaikan masalah Hutang piutang. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam Hutang piutang, kedua belah pihak perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Mengembalikan utang sesuai dengan jumlah utang dan jenis barang dalam batas waktu yang telah ditentukan. Hukum membayar utang tepat waktu adalah wajib.

b. Apabila orang yang berutang tidak mampu mengembalikan utang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan haruslah meminta waktu penangguhan dengan cara yang baik.

c. Dalam pengembalian utang, tidak boleh disyaratkan adanya kelebihan, tetapi bila orang yang berutang bermaksud memberi kelebihan dalam batas wajar tanpa adanya perjanjian sebelumnya maka diperbolehkan, bahkan disunahkan dalam Islam sebagai ungkapan rasa terima kasih. 

Rasulullah SAW. bersabda:

فَإِنَّ مِنْ خَيْرِكُمْ اَحْسَنَكُمْ قَضَاءً (رواه البخاري و مسلم)

Artinya : "Sesungguhnya sebaik-baik kamu ialah orang yang sebaik-baiknya membayar utang."   (HR. Bukhari dan Muslim)

d. Walaupun Islam tidak melarang adanya Hutang piutang, namun kita harus berhati-hati agar jangan sampai utang tersebut menyengsarakan diri sendiri.


      Hikmah Hutang piutang

Hutang piutang sangat besar manfaatnya, terutama bagi orang yang memerlukan utang, adapun hikmah diperbolehkannya Hutang piutang antara lain :

a.  Membantu seseorang untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga orang yang mampu sebaiknya melonggarkan hatinya untuk memberikan bantuan/utang kepada pihak yang memerlukan.

b.  Terwujudnya sikap hidup gotong-royong dalam masyarakat, sebab kita diperintahkan untuk tolong-menolong dalam kebaikan dan taqwa.

c.  Sebagai sarana silaturahim antar sesama manusia, sehingga terjalin rasa kasih sayang dan menyambung rasa persaudaraan.

d.  Allah akan menolong seorang hamba yang mau menolong saudaranya melalui pemberian utang. Sabda Rasulullah SAW.:

وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَادَامَ اْلعَبْدُ فِيْ عَوْنِ اَخِيْهِ (رواه مسلم و ابوا داود والترمذي)

Artinya : “Dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya tersebut menolong saudaranya.” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi)       

e.  Allah akan melipat-gandakan pahala bagi orang yang memberi pinjaman (utang) kepada saudaranya sesama muslim.

Sebagaimana Hadits Nabi SAW. yang artinya : "Tidaklah seorang muslim memberi pinjamam kepada muslim (yang lain) dengan dua kali pinjaman, melainkan perbuatan itu seperti sedekah  satu kali." (HR. Ibnu Majah)

Minggu, 10 Januari 2021

FIKIH KELAS 8 ( MATERI SODAKOH )

Amati gambar  1  di bawah ini dan berilah analisanya 

          Kata Kunci : Shodakoh 

GAMBAR 1


PERHATIKAN HITUNGAN DI BAWAH INI

kata Kunci 
Setiap berssodakoh mendapatkan 10


Menurut kamu betul apa salah  disertai alasanya


Jawaban di tulis pada kolom komentar dengan menulis nama,kelas dan nomor absen terlebih dahulu