Senin, 27 September 2021

MACAM - MACAM JUAL BELI

PETUNJUK! A.Perhatikan pertanyaan di bawah ini 1.Mengapa jual beli sistem ijon itu di larang. 2.Mengapa jual beli dengan cara menghadang di jalan itu tidak di perbolehkan? 3.Sebutkan 3 macam jual beli B.Untuk menjawab peryanyaan tersebut bacalah materi dibawah ini. Jawaban ditulis pada kolom komentar dengan menulis nama,kelas dan nmr absen terlebih dahulu MACAM-MACAM JUAL BELI Jual beli ditinjau dari segi hukumnya, dibagi menjadi 3 macam, yaitu: 1) Jual beli yang sah (ba’i sahihah) Jual beli yang boleh dilakukan karena memenuhi rukun dan syarat jual beli sebagaimana yang dijelaskan dalam fikih Islam. 2) Jual beli terlarang (ba’i fasidah) Jual beli yang terlarang artinya jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli. Jual beli yang terlarang artinya jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli, macam-macamnya yaitu: a. Jual beli sistem Ijon Maksud jual beli sistem ijon adalah jual beli hasil tanaman yang masih belum nyata buahnya, belum ada isinya, belum ada buahnya, seperti jual beli padi masih muda, mangga masih berujud bunga. Semua itu kemungkinan bisa rusak masih besar, yang akan dapat merugikan kedua belah pihak. Rasulullah saw. bersabda: عَنِ ابْنِ عُمَرَ نَهَى النَّبِيَّ ص.م. عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوْصَلاَحُهَا (متفق عليه) Artinya : “Dari Ibnu Umar Nabi saw. telah melarang jual beli buah-buahan sehingga nyata baiknya buah itu (pantas untuk diambil dan dipetik buahnya).” (HR.Mutafaq ‘alaih) b. Jual beli barang haram Jual beli barang yang diharamkan hukumnya tidak sah dan dilarang serta karena haram hukumnya. Seperti jual beli minuman keras (khamar), bangkai, darah, daging babi, patung berhala dan sebagainya. c. Jual beli sperma hewan Jual beli sperma hewan tidak sah, karena sperma tidak dapat diketahui kadarnya dan tidak dapat diterima wujudnya. Hal ini berdasarkan Hadits Rasulullah saw: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ (رواه مسلم) Artinya: “Rasulullah saw. telah melarang jual beli air sperma” (HR. Muslim) d. Jual beli anak binatang yang masih dalam kandungan induknya Hal ini dilarang karena belum jelas kemungkinannya, ketika lahir hidup atau mati. Rasulullah saw. bersabda: اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَالِ الْحَبَلَةِ (متفق عليه) Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang jual beli anak binatang yang masih dalam kandungan induknya”(HR. mutafaq ‘alaih) e. Jual beli barang yang belum dimiliki Maksudnya adalah jual beli yang barangnya belum diterima dan masih berada di tangan penjual pertama. Rasulullah SAW. Bersabda: اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَبِيْعَنَّ شَيْأً إِشْتَرَيْتُهُ حَتَّى تَقْبِضُهُ(رواه احمد وبيهقي) Artinya : “Nabi saw. telah bersabda: janganlah engkau menjual sesuatu yang baru saja engkau beli, sehingga engkau menerima (memegang) barang itu”. (HR.Ahmad dan Baihaqi) f. Jual beli barang yang belum jelas Jual beli kategori ini misalnya menjual buah-buahan yang belum nyata buahnya, Sabda Nabi saw. dari Ibnu Umar ra. : نَهَى رَسُوْلُ الله ِصَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِحَتَّى يَبْدُاصلاَحُهَا (متفق عليه) Artinya : “Nabi saw. Telah melarang menjual buah-buah yang belum tampak manfaatnya” (Muttafaq Alaih: 3) Jual beli yang sah, tetapi dilarang agama (shahihah fasidah) Jual beli ini hukumnya sah, tetapi dilarang oleh agama karena adanya suatu sebab atau akibat dari perbuatan tersebut. Yang termasuk jual beli jenis ini yaitu: a. Jual beli pada saat Khutbah dan shalat jum’at Larangan melakukan kegiatan jual beli pada saat khutbah dan shalat jum’at ini bagi laki-laki musli. Hal ini dikarenakan pada waktu itu setiap muslim laki-laki wajib melaksanakan shalat jum’at. Allah SWT berfirman: ياَأَيُّهَالَّذِيْنَ أَمَنُوْا إِذَا نُوْدِيَ لِلصَلَوةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمْعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوالْبَيْعَ ذَالِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan shalat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah, dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Jumu’ah: 9) b. Jual beli dengan cara menghadang di jalan sebelum sampai pasar Jual beli seperti ini, penjual tidak mengetahui harga pasar yang sebenarnya, dengan tujuan barang akan dibeli dengan harga yang serendah-rendahnya, selanjutnya akan dijual di pasar dengan harga setinggi-tingginya. Rasulullah saw. bersabda: لاَ تَتَلَقُّوْا الرُّكْبَانَ (رواه البخاري ومسلم) Artinya : “Janganlah kamu menghambat orang-orang yang akan ke pasar” (HR. Bukhari dan Muslim) c. Jual beli dengan niat menimbun barang Jual beli ini termasuk perbuatan tidak terpuji. Oleh karenanya dilarang agama. Dilarang karena pada saat orang banyak membutuhkan justru ia menimbun dan akan dijual dengan harga setinggi-tingginya pada saat barang-barang tersebut langka, sehingga merugikan banyak orang. Larangan ini berdasarkan hadits Rasulullah saw. : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحْتَكِرُ اِلاَّ خَاطِئٌ (رواه مسلم) Artinya :“Rasulullah saw. telah bersabda: tidaklah akan menimbun barang kecuali orang-orang yang durhaka” (HR. Muslim) d. Jual beli dengan cara mengurangi ukuran dan timbangan jual beli ini dengan modus mengurangi ukuran maupun timbangan . Contohnya adalah ketika seseorang menjual bensin dengan mengatakan satu liter dan ternyata tidak ada satu liter. Contoh lainnya adalah menjual beras 1 kg ternyata setelah ditimbang hanya 9 ons dan lain sebagainya. e. Jual beli dengan cara mengecoh Jual beli ini termasuk menipu sehingga dilarang, misalnya penjual mangga yang meletakkan pada bagian atas mangga yang bagus, sedangkan yang jelek ditempatkan dibawahnya. Sabda Nabi SAW: نَهَى النَبِيُّ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الغَرَرِ (رواه مسلم) Artinya :“Nabi melarang memperjual belikan barang yang mengandung tipuan”(HR. Muslim). f. Jual beli barang yang masih dalam tawaran orang lain Apabila masih terjadi tawar menawar antara penjual dan pembeli, hendaknya penjual tidak menjual kepada orang lain.Sebaliknya apabila seseorang akan membeli sesuatu barang maka hendaknya tidak ikut membeli barang yang sedang ditawar oleh orang lain, kecuali sudah tidak ada kepastian dari orang tersebut atau sudah membatalkan jual belinya. Sabda Nabi saw. : لاَبَيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ (متفق عليه) Artinya : “Janganlah seseorang menjual sesuatu yang telah dibeli orang lain” (Muttafaq Alaih).