Senin, 27 September 2021

MACAM - MACAM JUAL BELI

PETUNJUK! A.Perhatikan pertanyaan di bawah ini 1.Mengapa jual beli sistem ijon itu di larang. 2.Mengapa jual beli dengan cara menghadang di jalan itu tidak di perbolehkan? 3.Sebutkan 3 macam jual beli B.Untuk menjawab peryanyaan tersebut bacalah materi dibawah ini. Jawaban ditulis pada kolom komentar dengan menulis nama,kelas dan nmr absen terlebih dahulu MACAM-MACAM JUAL BELI Jual beli ditinjau dari segi hukumnya, dibagi menjadi 3 macam, yaitu: 1) Jual beli yang sah (ba’i sahihah) Jual beli yang boleh dilakukan karena memenuhi rukun dan syarat jual beli sebagaimana yang dijelaskan dalam fikih Islam. 2) Jual beli terlarang (ba’i fasidah) Jual beli yang terlarang artinya jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli. Jual beli yang terlarang artinya jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli, macam-macamnya yaitu: a. Jual beli sistem Ijon Maksud jual beli sistem ijon adalah jual beli hasil tanaman yang masih belum nyata buahnya, belum ada isinya, belum ada buahnya, seperti jual beli padi masih muda, mangga masih berujud bunga. Semua itu kemungkinan bisa rusak masih besar, yang akan dapat merugikan kedua belah pihak. Rasulullah saw. bersabda: عَنِ ابْنِ عُمَرَ نَهَى النَّبِيَّ ص.م. عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوْصَلاَحُهَا (متفق عليه) Artinya : “Dari Ibnu Umar Nabi saw. telah melarang jual beli buah-buahan sehingga nyata baiknya buah itu (pantas untuk diambil dan dipetik buahnya).” (HR.Mutafaq ‘alaih) b. Jual beli barang haram Jual beli barang yang diharamkan hukumnya tidak sah dan dilarang serta karena haram hukumnya. Seperti jual beli minuman keras (khamar), bangkai, darah, daging babi, patung berhala dan sebagainya. c. Jual beli sperma hewan Jual beli sperma hewan tidak sah, karena sperma tidak dapat diketahui kadarnya dan tidak dapat diterima wujudnya. Hal ini berdasarkan Hadits Rasulullah saw: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ (رواه مسلم) Artinya: “Rasulullah saw. telah melarang jual beli air sperma” (HR. Muslim) d. Jual beli anak binatang yang masih dalam kandungan induknya Hal ini dilarang karena belum jelas kemungkinannya, ketika lahir hidup atau mati. Rasulullah saw. bersabda: اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَالِ الْحَبَلَةِ (متفق عليه) Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang jual beli anak binatang yang masih dalam kandungan induknya”(HR. mutafaq ‘alaih) e. Jual beli barang yang belum dimiliki Maksudnya adalah jual beli yang barangnya belum diterima dan masih berada di tangan penjual pertama. Rasulullah SAW. Bersabda: اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَبِيْعَنَّ شَيْأً إِشْتَرَيْتُهُ حَتَّى تَقْبِضُهُ(رواه احمد وبيهقي) Artinya : “Nabi saw. telah bersabda: janganlah engkau menjual sesuatu yang baru saja engkau beli, sehingga engkau menerima (memegang) barang itu”. (HR.Ahmad dan Baihaqi) f. Jual beli barang yang belum jelas Jual beli kategori ini misalnya menjual buah-buahan yang belum nyata buahnya, Sabda Nabi saw. dari Ibnu Umar ra. : نَهَى رَسُوْلُ الله ِصَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِحَتَّى يَبْدُاصلاَحُهَا (متفق عليه) Artinya : “Nabi saw. Telah melarang menjual buah-buah yang belum tampak manfaatnya” (Muttafaq Alaih: 3) Jual beli yang sah, tetapi dilarang agama (shahihah fasidah) Jual beli ini hukumnya sah, tetapi dilarang oleh agama karena adanya suatu sebab atau akibat dari perbuatan tersebut. Yang termasuk jual beli jenis ini yaitu: a. Jual beli pada saat Khutbah dan shalat jum’at Larangan melakukan kegiatan jual beli pada saat khutbah dan shalat jum’at ini bagi laki-laki musli. Hal ini dikarenakan pada waktu itu setiap muslim laki-laki wajib melaksanakan shalat jum’at. Allah SWT berfirman: ياَأَيُّهَالَّذِيْنَ أَمَنُوْا إِذَا نُوْدِيَ لِلصَلَوةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمْعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوالْبَيْعَ ذَالِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan shalat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah, dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Jumu’ah: 9) b. Jual beli dengan cara menghadang di jalan sebelum sampai pasar Jual beli seperti ini, penjual tidak mengetahui harga pasar yang sebenarnya, dengan tujuan barang akan dibeli dengan harga yang serendah-rendahnya, selanjutnya akan dijual di pasar dengan harga setinggi-tingginya. Rasulullah saw. bersabda: لاَ تَتَلَقُّوْا الرُّكْبَانَ (رواه البخاري ومسلم) Artinya : “Janganlah kamu menghambat orang-orang yang akan ke pasar” (HR. Bukhari dan Muslim) c. Jual beli dengan niat menimbun barang Jual beli ini termasuk perbuatan tidak terpuji. Oleh karenanya dilarang agama. Dilarang karena pada saat orang banyak membutuhkan justru ia menimbun dan akan dijual dengan harga setinggi-tingginya pada saat barang-barang tersebut langka, sehingga merugikan banyak orang. Larangan ini berdasarkan hadits Rasulullah saw. : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحْتَكِرُ اِلاَّ خَاطِئٌ (رواه مسلم) Artinya :“Rasulullah saw. telah bersabda: tidaklah akan menimbun barang kecuali orang-orang yang durhaka” (HR. Muslim) d. Jual beli dengan cara mengurangi ukuran dan timbangan jual beli ini dengan modus mengurangi ukuran maupun timbangan . Contohnya adalah ketika seseorang menjual bensin dengan mengatakan satu liter dan ternyata tidak ada satu liter. Contoh lainnya adalah menjual beras 1 kg ternyata setelah ditimbang hanya 9 ons dan lain sebagainya. e. Jual beli dengan cara mengecoh Jual beli ini termasuk menipu sehingga dilarang, misalnya penjual mangga yang meletakkan pada bagian atas mangga yang bagus, sedangkan yang jelek ditempatkan dibawahnya. Sabda Nabi SAW: نَهَى النَبِيُّ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الغَرَرِ (رواه مسلم) Artinya :“Nabi melarang memperjual belikan barang yang mengandung tipuan”(HR. Muslim). f. Jual beli barang yang masih dalam tawaran orang lain Apabila masih terjadi tawar menawar antara penjual dan pembeli, hendaknya penjual tidak menjual kepada orang lain.Sebaliknya apabila seseorang akan membeli sesuatu barang maka hendaknya tidak ikut membeli barang yang sedang ditawar oleh orang lain, kecuali sudah tidak ada kepastian dari orang tersebut atau sudah membatalkan jual belinya. Sabda Nabi saw. : لاَبَيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ (متفق عليه) Artinya : “Janganlah seseorang menjual sesuatu yang telah dibeli orang lain” (Muttafaq Alaih).

15 komentar:

  1. Nama : Muhammad Najib Zulfa Annasa'i
    Kelas: 9.10
    No. : 18
    Jawaban
    1.karena maksudjual beli ijon adalah
    jual beli tanaman yang masih beum
    nyata buahnya
    2.karena penjual tidak mengetahui
    hargap yang sebenarnyab,akan
    dibeli dengan harga serendah
    rendahnya,dan akan dijual di pasar
    dengan harga setinggi tingginya
    3.(a)jual beli yang sah (ba'i
    sahihah)
    (b)jual beli yang dilarang
    (ba'i fasidah)
    (c)jual beli yang sah tetapi
    dilarang agama (shahihah
    fasidah)

    BalasHapus
  2. Nama:Bilqis Tsamratul Ain
    Kelas:9.10
    No.06

    1.karena jual beli sistem ijon adalah jual beli hasil tanaman yang masih belum nyata buahnya,belum ada isinya,belum ada buahnya,seperti jual beli padi masih muda,mangga masih berwujud bunga.semua itu kemungkinan bisa rusak masih besar,yang akan dapat merugikan kedua belah pihak.

    2.jual beli dengan cara menghadang dijalan tidak diperbolehkan karena,penjual tidak mengetahui harga pasar yang sebenarnya,dengan tujuan barang akan dibeli dengan harga yang serendah-rendahnya,selanjutnya akan dijual di pasar dengan harga setinggi-tingginya.

    3. 3 macam jual beli
    1)jual beli sah(ba'i sahihah)
    Jual beli yang boleh dilakukan karena memenuhi rukun dan syarat jual beli sebagaimana yang dijelaskan dalam fikih islam.
    2)jual beli terlarang(ba'i fasidah)
    Jual beli yang terlarang artinya jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli.
    3)jual beli sah,tetapi dilarang agama(shahihah fasidah)
    Jual beli ini hukumnya sah,tetapi dilarang oleh agama karena adanya suatu sebab atau akibat dari perbuatan tersebut.

    BalasHapus
  3. Nama : Nismara Anindya locita
    kelas : 9.10
    no absen : 25

    1. karena jual beli sistem ijon adalah jual beli hasil tanaman yang belum nyata buahnya/hasilnya, dan bisa saja rusak.

    2. tidak di perbolehkan karena, penjualan belum tau harga pasar yang sebenarnya, dengan tujuan Barang di beli dengan harga yang serendah rendahnya, dan akan di jual di pasar dengan harga yang se tinggi tinggi nya.

    3. ada 3 macam jual beli
    1) jual beli sah ( ba'i sahihah)
    2) jual beli yang dilarang
    (ba'i fasidah)
    3) jual beli yang sah tetapi
    dilarang agama (shahihah
    fasidah)

    BalasHapus
  4. Nama : Lala Ledia Anugrah
    Kelas : 9.4
    No absen : 17

    1. Jual beli sistem ijon dilarang karena barang yang diperjual belikan masih belum nyata buahnya, belum ada isinya, belum ada buahnya.Kemungkinan bisa rusak masih besar, yang akan dapat merugikan kedua belah pihak.

    2. Jual beli dengan cara menghadang di jalan tidak diperbolehkan karena penjual tidak mengetahui harga pasar yang sebenarnya, dengan tujuan barang akan dibeli dengan harga yang serendah-rendahnya. Selanjutnya akan dijual di pasar dengan harga setinggi-tingginya.

    3. Macam Macam Jual Beli
    1) Jual beli yang sah(ba'i sahihah)
    Jual beli yang boleh dilakukan karena memenuhi rukun
    syarat jual beli.
    2) Jual beli terlarang(ba'i fasidah)
    Jual beli terlarang karena tidak memenuhi rukun dan
    syarat jual beli.
    3) Jual beli yang sah, tetapi dilarang agama(shahihah
    fasidah)
    Jual beli ini hukamnya sah, tetapi dilarang
    oleh agama karena adanya suatu sebab atau akibat dari
    perbuatan tersebut.


    BalasHapus
  5. Nama : Dinda Novita
    kelas : 9.4
    absen : 10
    jawab
    1. jual beli sistem ijon tidak di perbolehkan karena jual beli hasil tanaman yang masih belum nyata buahnya, belum ada isinya, belum ada buahnya, seperti jual beli padi dan
    akan dapat merugikan kedua belah pihak.
    2. jual beli dengan cara menghadang tidak dibolehkan karena penjual tidak mengetahui harga pasar yang sebenarnya, dengan tujuan barang akan dibeli dengan harga yang serendah-rendahnya. Selanjutnya akan dijual di pasar dengan harga setinggi-tingginya.
    3. Macam² jual beli :
    1) Jual beli yang sah (ba’i sahihah) Jual beli yang boleh dilakukan karena memenuhi rukun dan syarat jual beli sebagaimana yang dijelaskan dalam fikih Islam.
    2) Jual beli terlarang (ba’i fasidah) Jual beli yang terlarang artinya jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli.
    3) ) Jual beli yang sah, tetapi dilarang agama (shahihah fasidah) Jual beli ini hukumnya sah, tetapi dilarang oleh agama karena adanya suatu sebab atau akibat dari perbuatan tersebut.

    BalasHapus
  6. Nama: Yaris Rakha Mandala Putra
    Kelas:9.7
    No:33
    Jawab
    1.jual beli sistem ijon tidak diperbolehkan karena jual beli tanaman yang masih belum nyata buahnya, belum ada isinya, belum ada buahnya, seperti jual beli padi yang kemungkinan akan dapat merugikan kedua belah pihak.
    2.jual beli dengan cara menghadang tidak diperbolehkan karena penjual tidak mengetahui harga pasar yang sebenarnya, dengan tujuan barang akan dibeli dengan harga yang serendah-rendahnya kemudian akan dijual ke pasar dengan harga yang setinggi-tingginya.
    3.macamm-macam jual beli:
    a.jual beli yang sah(ba'i sahihah)jual beli yang boleh dilakukan karena memenuhi rukun dan syarat jual beli sebagaimana dijelaskan dalam fiqih.
    b.jual beli terlarang (ba'i fasidah) artinya jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli.
    c.jual beli yang sah, tetapi dilarang agama(shahaiah fasidah) jual beli ini hukumnya sah,tapi dilarang oleh agama karena adanya suatu sebab atau akibat dari perbuatan tersebut.

    BalasHapus
  7. Nama:Yesi fadillah
    Absen:33
    Kelas:9.5

    1..Ijon merupakan Pembelian padi dan sebagainya
    sebelum masak dan di ambil oleh pembeli sesudah masak. Sedangkan dalam pengertian Ekonomi Ijon adalah Kredit
    yang diberikan kepada petani, nelayan, atau pengusaha kecil, yang pembayarannya dilakukan dengan hasil panen
    atau produksi berdasarkan harga jual yang rendah.
    Sedangkan dalam sistem
    jual beli Ijon, Ekonomi Islam mendeteksi adanya unsur ketidakpastian yang disebut sebagai Gharar. Dalam islam,
    jual beli yang mengandung unsur ketidakpastian (Gharar) di larang dengan dasar sabda Rasulullah SAW dalam
    sebuah hadits yang di riwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut ini:“bahwasanya Nabi SAW
    melarang jual beli yang mengandung unsur ketidak jelasan (Gharar)”. (HR. Muslim
    2...jual beli dengan cara menghadang tidak dibolehkan karena penjual tidak mengetahui harga pasar yang sebenarnya, dengan tujuan barang akan dibeli dengan harga yang serendah-rendahnya. Selanjutnya akan dijual di pasar dengan harga setinggi-tingginya.
    3..Macam² jual beli yaitu :
    ★Jual beli yang sah (ba’i sahihah) Jual beli yang boleh dilakukan karena memenuhi rukun dan syarat jual beli sebagaimana yang dijelaskan dalam fikih Islam.
    ★Jual beli terlarang (ba’i fasidah) Jual beli yang terlarang artinya jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli.
    ★ Jual beli yang sah, tetapi dilarang agama (shahihah fasidah) Jual beli ini hukumnya sah, tetapi dilarang oleh agama karena adanya suatu sebab atau akibat dari perbuatan tersebut.

    BalasHapus
  8. Nama: Ayla Anindya Prasasti
    Kelas: 9.5
    Absen: 06

    1. Karena jual beli sistem ijon adalah jual beli hasil tanaman yang belum nyata buahnya, yang kemungkinan besar bisa rusak dan dapat merugikan kedua belah pihak.

    2. Karena penjual tidak mengetahui harga pasar yang sebenarnya. Jadi barang akan dibeli dengan harga yang serendah-rendahnya, selanjutnya akan dijual di pasar dengan harga setinggi-tingginya.

    3. -Jual beli yang sah (Ba’i Sahihah)
    -Jual beli yang terlarang (Ba’i Fasidah)
    -Jual beli yang sah tetapi dilarang agama (Sahihah Fasidah).

    BalasHapus
  9. Nama: Alin Arbi Kholifatustsani
    Kelas: 9.3
    No Absen: 04

    1. Jual beli sistem ijon dilarang krn, ini mrpkn jual beli hasil tanaman yang masih belum nyata buahnya, belum ada isinya, belum ada buahnya jadi, kemungkinan bisa rusak masih besar, yang akan dapat merugikan kedua belah pihak.

    2. Jual beli dg cara menghadang dijalan tidak diperbolehkan karena, menyebabkan penjual tidak mengetahui harga pasar yang sebenarnya, sehingga dpt menyebabkan barang akan dibeli dengan harga yang serendah-rendahnya, selanjutnya akan dijual di pasar dengan harga setinggi-tingginya

    3. Macam² jual beli:
    a)jual beli sah (ba'i sahihah) Jual beli yang boleh dilakukan karena memenuhi rukun dan syarat jual beli sebagaimana yang dijelaskan dalam fikih islam.
    b)jual beli terlarang (ba'i fasidah) Jual beli yang terlarang artinya jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli.
    c)jual beli sah,tetapi dilarang agama(shahihah fasidah) Jual beli ini hukumnya sah,tetapi dilarang oleh agama karena adanya suatu sebab atau akibat dari perbuatan tersebut.

    BalasHapus
  10. Nama:Tofana Aolia
    Kelas:9.6
    No absen:31
    1. Karena jual beli sistem ijon adalah jual beli tanaman yang masih belum nyata buahnya, belum ada isinya, belum ada buahnya, sehingga bisa merugikan salah satu hingga kedua belah pihak.

    2. Karena jual beli dengan cara seperti itu akan merugikan salah satu pihak, dimana penjual tidak mengetahui harga pasar yang sebenarnya. Jadi, barang akan dibeli dengan harga yang serendah-rendahnya, lalu akan dijual di pasar dengan harga yang tinggi.

    3. •Jual beli yang sah (ba’i sahihah) => adalah jual beli yang boleh dilakukan karena memenuhi rukun dan syarat jual beli sebagaimana yang dijelaskan dalam fikih Islam.
    • Jual beli terlarang (ba’i fasidah)=> adalah jual beli yang terlarang, yang artinya jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli.
    • Jual beli yang sah, tetapi dilarang agama (shahihah fasidah)=> adalah jual beli ini hukumnya sah, tetapi dilarang oleh agama karena adanya suatu sebab atau akibat dari perbuatan tersebut.

    Balas

    BalasHapus
  11. nama : zakiya amalia sofa
    kls : 9.1
    no absen:31

    1. karena jual beli sistem ijon itu jual beli tanaman yg masih belum nyata buahnya, belum ada isinya. semua itu kemungkinan bisa rusak masih besar, yg akan dapat merugikan kedua belah pihak
    2. karena jual beli seperti itu penjual tidak mengetahui harga pasar yg sebenarnya. barang akan dibeli dengan harga yg serendah-rendahnya dan akan dijual di pasar dengan harga setinggi-tingginya
    3. • jual beli yg sah (ba'i sahihah)
    • jual beli terlarang (ba'i fasidah)
    • jual beli yg sah tapi dilarang agama (shahihah fasidah)

    BalasHapus
  12. Nama : Hanifah Aura Septiana
    Kelas : 9.3
    No : 16

    1. Jual beli ijon dilarang karena jual beli beli tanaman yang belum nyata buahnya, belum ada isinya, belum ada buahnya, kemungkinan bisa rusak, dan dapat merugikan kedua belah pihak

    2. Jual beli dengan cara menghadang di jalan tidak diperbolehkan karena penjual tidak mengetahui harga pasar yang sebenarnya, dan barang akan di beli dengan harga serendah-rendahnya, selanjutnya akan di jual dengan harga setinggi-tingginya

    3. a. Jual beli yang sah (ba'i sahihah)
    b. Jual beli terlarang (ba'i fasidah)
    c. Jual beli yang sah, tetapi dilarang agama (shahihah fasidah)

    BalasHapus
  13. nama : adinda fatimah azzahra
    no.abs : 01
    kelas : 9'1

    1.jual beli sistem ijon dilarang karena jual beli ini merupakan jual beli hasil tanaman yang masih belum nyata buahnya, belum ada isinya, belum ada buahnya jadi, kemungkinan bisa rusak masih besar, yang akan dapat merugikan kedua belah pihak.

    2. jual beli dengan cara menghadang dijalan tidak diperbolehkan karena, menyebabkan penjual tidak mengetahui harga pasar yang sebenarnya, sehingga dapat menyebabkan barang akan dibeli dengan harga yang serendah-rendahnya, selanjutnya akan dijual di pasar dengan harga setinggi-tingginya.

    3. macam-macam jual beli:
    a)jual beli sah (ba'i sahihah)
    jual beli yang boleh dilakukan karena memenuhi rukun dan syarat jual beli sebagaimana yang dijelaskan dalam fikih islam.

    b)jual beli terlarang (ba'i fasidah)
    jual beli yang terlarang artinya jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli.

    c)jual beli sah,tetapi dilarang agama(shahihah fasidah)
    jal beli ini hukumnya sah,tetapi dilarang oleh agama karena adanya suatu sebab atau akibat dari perbuatan tersebut.

    BalasHapus
  14. Nama: Frida Eka nur agustin
    Kelas :9.3
    No absen:14
    1.karena jual beli ijon adalah jual beli tanaman yang masih belum nyata buahnya,belum ada isinya,belum ada buahnya dan mungkin bisa merugikan kedua pihak
    2.jual beli menghadang jalan tidak di perbolehkan karena penjual tidak mengetahui harga pasar yang sebenarnya, dengan tujuan barang akan di beli dengan harga serendah rendahnya, selanjutnya akan di jual ke pasar dengan harga setinggi tingginya
    3.macam macam jual beli
    •jual beli yang sah
    Adalah jual beli yg di perbolehkan karena sudah memenuhi rukun dan syarat jual beli sebagaimana di jelaskan dalam fiqih islam.
    •jual beli terlarang
    Adalah jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli.
    •jual beli sah,tapi di larang agama(shahihah fasidah)
    Jual beli ini hukumnya sah,tetapi di larang oleh agama karena adanya suatu sebab atau akibat dari perbuatan tersebut.

    BalasHapus
  15. nama : Makayla Cintalitha Laudika Putri
    no.abs :15
    kelas : 9.1

    1.jual beli sistem ijon dilarang karena jual beli ini merupakan jual beli hasil tanaman yang masih belum nyata buahnya, belum ada isinya, belum ada buahnya jadi, kemungkinan bisa rusak masih besar, yang akan dapat merugikan kedua belah pihak.

    2. jual beli dengan cara menghadang dijalan tidak diperbolehkan karena, menyebabkan penjual tidak mengetahui harga pasar yang sebenarnya, sehingga dapat menyebabkan barang akan dibeli dengan harga yang serendah-rendahnya, selanjutnya akan dijual di pasar dengan harga setinggi-tingginya.

    3. macam-macam jual beli:
    a)jual beli sah (ba'i sahihah)
    jual beli yang boleh dilakukan karena memenuhi rukun dan syarat jual beli sebagaimana yang dijelaskan dalam fikih islam.

    b)jual beli terlarang (ba'i fasidah)
    jual beli yang terlarang artinya jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli.

    c)jual beli sah,tetapi dilarang agama(shahihah fasidah)
    jal beli ini hukumnya sah,tetapi dilarang oleh agama karena adanya suatu sebab atau akibat dari perbuatan tersebut.

    BalasHapus