Minggu, 25 Juli 2021

SUJUD SAHWI,SUJUD SUKUR DAN TILAWAH

1. SUJUD SAHWI

Dalam bahasa Arab, sahwi artinya lupa. Karenanya, jika seorang muslim lupa mengenai gerakan salat yang ia kerjakan, ia disunahkan melakukan sujud sahwi. 

    Sujud karena lupa. Secara umum ada lima sebab sujud sahwi mesti dilakukan, sebagai berikut Meninggalkan sunah ab’ad. Sunah ab’ad dalam salat meliputi qunut, tasyahud awal, shalawat pada nabi saat tahiyyat, salawat pada keluarga nabi saat tahiyyat akhir, dan duduk tasyahud awal;Lupa melakukan gerakan tertentu dalam salat; Memindah rukun qauli (ucapan) bukan pada tempatnya, misalnya membaca Alfatihah saat i'tidal; Ragu dalam hal sunah ab’ad. Misalnya, seseorang ragu apakah telah duduk tasyahud awal atau belum; Ragu jumlah rakaat. Misalnya, ia bingung telah sampai rakaat kedua atau sudah ketiga. Maka, hitungannya mesti mengambil rakaat kedua, sehingga ia wajib untuk menambahkan satu rakaat lagi dan sebelum salam, ia disunahkan melaksanakan sujud sahwi. 

    Hukum melakukan sujud sahwi adalah sunah muakkad atau anjuran yang amat ditekankan, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: “Ketika kalian ragu, tidak ingat apakah telah melakukan salat tiga rakaat atau empat rakaat maka buanglah rasa ragu itu dan lanjutkanlah pada hal yang diyakini [hitungan tiga rakaat] dan hendaklah melakukan sujud dua kali sebelum salam. 

    Jika salat tersebut sempurna maka tambahan satu rakaat dihitung [pahala] baginya dan dua sujud merupakan kesunahan baginya. Jika ternyata salatnya memang kurang satu, maka tambahan satu rakaat menyempurnakan salatnya dan dua sujud itu untuk melawan kehendak setan,” (H.R. Abu Daud). 

    Tata cara melakukan sujud sahwi sama seperti sujud dalam salat pada umumnya, namun sujud sahwi dilakukan dua kali, dipisah dengan duduk sejenak. Setiap kali turun dan bangkit dari sujud, disyari'atkan membaca takbir. Sujud sahwi dapat dilakukan sebelum salam 

    Untuk bacaan sujud sahwi  sebagian ulama menyunahkan membaca lafal berikut ini: 

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو 

 Artinya: "Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa".


2. SUJUD SYUKUR

1.      Pengertian Sujud Syukur

Syukur artinya berterima kasih kepada Allah. Sujud syukur ialah sujud yang dilakukan ketika sesorang memperoleh kenikmatan dari Allah SWT. atau terhindar dari bahaya.    Sujud syukur tidak boleh dilakukan di dalam shalat tetapi harus dilakukan di luar shalat.

 

2.      Hukum Sujud Syukur

            Hukumnya adalah sunnah.                                                    

 

Sabda Rasulullah SAW :

            Artinya : Dari Abu Bakrah, sesungguhnya Nabi SAW apabila mendapat sesuatu yang menyenangkan atau diberi kabar gembira segera tunduk sujud sebagai tanda syukur kepada Allh SWT. (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah)    

 

      Dengan demikian setiap kita   mendapatkan hadiah atau kenikmatan atau terhindar dari  marabahaya, hendaknya langsung melakukan sujud syukur, karena orang yang mau bersyukur,  Allah SWT akan menambahkan nikmat-Nya.

      Firman Allah SWT.

          Artinya : Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”. (Q.S. Ibrahim :7)

 

3.      Tata cara Melaksanakan sujud syukur

            Cara melaksanakan sujud syukur adalah sebagai berikut.

a.      Berniat untuk melakukan sujud syukur

b.      Membaca takbir (Allahu Akbar)

c.       Sujud dengan membaca tasbih

d.      duduk kembali lalu salam

 

Bacaan dalam sujud syukur:

 

رَبِّ اَوۡزِعۡنِیۡۤ اَنۡ اَشۡکُرَ نِعۡمَتَکَ الَّتِیۡۤ اَنۡعَمۡتَ عَلَیَّ وَ عَلٰی وَالِدَیَّ وَ اَنۡ اَعۡمَلَ صَالِحًا تَرۡضٰىہُ وَ اَدۡخِلۡنِیۡ بِرَحۡمَتِکَ فِیۡ عِبَادِکَ الصّٰلِحِیۡنَ 

     

4.      Hikmah Sujud Syukur

a.      Akan memperoleh kepuasan batin berkaitan dengan anugerah yang diterima dari Allah SWT.

b.      Merasa dekat hubungannya dengan Allah Yang Maha Pengasih sehingga memperoleh bimbingan hidayah-Nya

c.       Memperoleh tambahan nikmat dari Allah SWT dan selamat dari siksa-Nya.



3. SUJUD TILAWAH 

1.      Pengertian Sujud Tilawah

Tilawah secara bahasa artinya bacaan. Sujud tilawah menurut pengertian syara’ adalah sujud yang dilakukan ketika seseorang membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah  lain. Sujud tilawah dapat dilakukan pada waktu (di dalam) shalat, juga di luar shalat. Seseorang dapat melakukan sujud tilawah ketika menjumpai lafadz berikut ini dalam Al Al Qur’an:

.

2.      Hukum Sujud Tilawah

Hukumnya ialah sunnah.

            Sabda Rasulullah SAW,

          

Artinya : Dari Ibnu Umar ra, sesungguhnya Rasulullah SAW pernah membaca Al-Qur’an di depan kami, ketika beliau membaca ayat sajdah beliau takbir lalu sujud, kami pun sujud pula bersama-sama beliau.” (HR. At-Turmudzi).

 

         

Artinya : Dari Abi Hurairah ra, Nabi SAW bersabda : “Apabila seseorang membaca ayat sajdah, lalu ia sujud, maka syaitan menghindar dan menangis serta berkata : Hai, celaka, anak Adam (manusia) diperintahkan sujud kemudian dia sujud, maka baginya syurga, dan saya pernah diperintahkan sujud juga, tetapi sayang enggan, maka bagi saya neraka.” (HR. Muslim).

 

3.      Ayat-ayat Sajdah

Ayat-ayat sajdah yang terdapat dalam Al-Qur’an itu jumlahnya ada lima belas ( 15 ), yaitu :

Lengkapnya ayat tersebut adalah sebagai berikut      

a.      Qur’an Surat  Al A’raf Ayat 206

 

Artinya : Sesungguhnya malaikat-malaikat yang ada di sisi Tuhanmu tidaklah merasa enggan menyembah Allah dan mereka mentasbihkan-Nya dan hanya kepada-Nya-lah mereka bersujud

 

b.      Qur’an Surat Ar Ra’du Ayat 15

         

Artinya : Hanya kepada Allah-lah sujud (patuh) segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan kemauan sendiri ataupun terpaksa (dan sujud pula) bayang-bayangnya di waktu pagi dan petang hari.

 

c.      Qur’an Surat An Nahl Ayat 50

 

Artinya : Mereka takut kepada Tuhan mereka yang di atas mereka dan melaksanakan apa yang diperintahkan (kepada mereka).

 

d.    Qur’an Surat Al Isra’ Ayat 109

 

Artinya : Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyu’.

 

 

e.      Qur’an Surat Maryam Ayat 58

     

Artinya : Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, Yaitu Para Nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. apabila dibacakan ayat-ayat Allah yang Maha Pemurah kepada mereka, Maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.

 

f.       Qur’an Surat Al Hajj Ayat 18

Artinya : Apakah kamu tiada mengetahui, bahwa kepada Allah bersujud apa yang ada di langit, di bumi, matahari, bulan, bintang, gunung, pohon-pohonan, binatang-binatang yang melata dan sebagian besar daripada manusia? dan banyak di antara manusia yang telah ditetapkan azab atasnya. dan Barangsiapa yang dihinakan Allah Maka tidak seorangpun yang memuliakannya. Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki.

 

g.      Qur’an Surat Al Hajj Ayat 77

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.


h.      Qur’an Surat Al Furqan Ayat 60

Artinya : Dan apabila dikatakan kep”, mereka menjawab:”Siapakah yang Maha Penyayang itu? Apakah Kami akan sujud kepada Tuhan yang kamu perintahkan kami (bersujud kepada-Nya)?”, dan (perintah sujud itu) menambah mereka jauh (dari iman).

 

i.       Qur’an Surat An Naml Ayat 26

Artinya : Allah, tiada Tuhan yang disembah kecuali Dia, Tuhan yang mempunyai ‘Arsy yang besar”.


j.       Qur’an Surat As Sajdah Ayat 15

Artinya : Sesungguhnya orang yang benar benar percaya kepada ayat ayat Kami adalah mereka yang apabila diperingatkan dengan ayat ayat itu mereka segera bersujud seraya bertasbih dan memuji Rabbnya, dan lagi pula mereka tidaklah sombong.

 

k.    Qur’an Surat Shad Ayat 24

 

Artinya : Daud berkata: “Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini”. dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.

 

l.       Qur’an Surat Fushilat Ayat 38

   

Artinya :              jika mereka menyombongkan diri, Maka mereka (malaikat) yang di sisi Tuhanmu bertasbih kepada-Nya di malam dan siang hari, sedang mereka tidak jemu-jemu.

 

m. Qur’an Surat An Najm Ayat 62

 

    Artinya :  Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia).

n.      Qur’an Surat. Al Insyiqaq Ayat 21

   

       Artinya:

Dan apabila Al Quran dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud.

 

o.    Qur’an Surat Al Alaq Ayat 19

Artinya :             Sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Tuhan).

 

4.      Tata cara melakukan sujud tilawah

      Cara melakukan sujud tilawah ada dua, yaitu di luar shalat dan di dalam shalat.

a.      Sujud tilawah di luar shalat

       Sujud tilawah di luar shalat kita   lakukan ketika kita   membaca Al Qur’an tidak pada waktu melakukan shalat, caranya adalah sebagai berikut.

1)      Menghadap kiblat

2)      Berniat melakukan sujud tilawah

3)      Takbiratul ikhram dengan membaca Allahu Akbar

4)      Sujud satu kali, dengan membaca do’a

 

           artinya :

“Aku sujud kepada Tuhan yang telah menjadikan dan membentuk aku dan telah membukakan pendengaran dan penglihatan dengan kekuasaan dan kekuatanNya. Maha Berkah Allah, Dialah sebaik-baik pencipta.” (H.R. At Tirmidzi)

5)        Duduk sejenak

6)        Salam dengan menoleh ke kanan dan ke kiri

 

b.      Sujud tilawah di dalam shalat

       Sujud tilawah di dalam shalat kita lakukan ketika kita berdiri dalam shalat membaca ayat sajdah atau imam membaca ayat sajdah kemudian langsung sujud satu kali seperti bacaan sujud tilawah di luar shalat atau bacaan sujud yang sering kita   baca. Setelah selesai sujud langsung berdiri kembali kemudian melanjutkan shalat. Dalam shalat berjamaah, jika imam membaca ayat sajdah lalu tidak sujud tilawah maka makmum tidak perlu sujud tilawah.

 

 

5.      Hikmah sujud tilawah

a.      Kita   dijauhkan dari godaan syaithan.

b.      Memperoleh jaminan surga dari Allah SWT.

c.       Lebih menghayati bacaan dan makna Al Qur’an yang sedang dibaca

d.      Mendekatkan diri kepada Allah

e.       Menunjukkan ketaatan kepada Allah SWT

f.        Menghindarkan diri dari kesombongan

g.      Munculnya kesadaran akan kebesaran Allah SWT.

 



Jumat, 23 Juli 2021

PENYEMBELIHAN 1

 A. Penyembelihan Binatang

Makanan dikategorikan halal menurut syari’at Islam ditinjau dari tiga hal, yaitu dzatnya, proses pengolahannya, dan cara mendapatkannya. Di antara proses pengolahan yang benar adalah menyembelih binatang tersebut sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

1.    Pengertian Penyembelihan

Penyembelihan binatang adalah memotong atau memutuskan saluran makanan/ minuman (kerongkongan), dan saluran pernafasan (tenggorokan) pada leher binatang dengan menggunakan alat yang tajam sesuai dengan ketentuan syariat Islam supaya halal dikonsumsi oleh manusia.

Semua binatang yang dihalalkan oleh Allah untuk dikonsumsi oleh umat manusia harus disembelih terlebih dahulu sesuai ketentuan syariat, kecuali ikan dan belalang. Nabi SAW bersabda:

اُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَاَمَّا الْمَيْتَتَانِ السَّمَكُ وَالْجَرَادُ وَاَمَّاالدَّمَانِ فَالطَّحَالُ وَالْكَبِدُ.

 “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai (binatang) dan dua macam darah yaitu bangkai ikan dan belalang, dan dua darah ialah hati dan limpa.” (HR. Ad-Daruquthni)

 

Penyembelihan binatang tidak cukup dengan mematikan binatang, karena mematikan   binatang   dapat dilakukan dengan segala cara seperti mencekik, memukul, menyiram dengan air panas, atau membakarnya, tetapi binatang yang akan dikonsumsi harus disembelih sesuai aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.

2.    Rukun penyembelihan

Rukun penyembelihan binatang antara lain :

a.    Orang yang menyembelih

b.    Binatang yang disembelih

c.    Alat untuk menyembelih           

d.    Niat (sengaja menyembelih karena Allah)

e.    Kegiatan penyembelihan

3.    Syarat-syarat penyembelihan

a.    Syarat-syarat orang yang menyembelih

Syarat-syarat bagi orang yang akan menyembelih binatang antara lain :

1)    Beragama Islam atau Ahli kitab.

Orang yang menyembelih binatang haruslah beragama Islam, atau minimal seorang Ahli Kitab. Ahli Kitab artinya orang yang menjadikan kitab Allah (Taurat, Zabur, dan Injil) sebagai pedoman dalam hidupnya, yakni yang beragama Yahudi atau Nashrani (Kristen).

Firman Allah SWT :


Dan Makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu dan makanan ( sembelihan)mu  halal bagi  mereka.” (QS. Al-Maidah: 5)

Tetapi apabila Ahli Kitab tersebut ketika menyembelih menyebut bacaan selain nama Allah seperti Dengan nama Al Masih (Nashrani) dan Dengan nama Uzair (Yahudi), menurut sahabat Ali, Aisyah dan Ibnu Umar maka dagingnya haram dikonsumsi dengan dasar Al-Qur’an surat Al-An’am ayat 121.

2)    Menyebut nama Allah (membaca basmalah).

Firman Allah SWT:

 “Dan Janganlah kamu makan dari apa (daging hewan) yang ketika disembelih tidak disebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan.” (QS. AI-An’am:121)

Menurut Imam Malik bahwa seluruh sembelihan yang tidak menyebut nama Allah adalah haram, baik lantaran lupa atau sengaja. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat, jika ketika menyembelih tidak disebut nama Allah lantaran sengaja maka haram, tetapi jika tidak menyebut nama Allah karena lupa, maka tetap halal. Sementara menurut Imam Syafi’i hukumnya sunah,dalam arti  tidak mewajibkan menyebut nama Allah ketika menyembelih, jadi baik sengaja atau lupa tidak menyebut nama Allah ketika menyembelih, maka tetap halal, asalkan menyembelihnya sesuai hukum syar’i.

3)    Sehat akal

Orang yang tidak berakal sehat, seperti: gila, pikun, atau hilang ingatan tidak sah  menjalankan syariat agama termasuk melakukan penyembelihan.

4)    Mumayyiz

Mumayyiz artinya manusia yang sudah mampu untuk membedakan antara perkara yang baik dan perkara yang buruk. Penyembelihan yang dilakukan oleh anak yang belum mencapai tamyiz maka hukumnya tidak sah.