Minggu, 15 November 2020

MACAM-MACAM PUASA

 

Macam-macam Puasa 



1.Puasa wajib  meliputi :

a.      Puasa Ramadhan

       Puasa Ramadhan adalah puasa wajib yang dikerjakan di bulan Ramadhan selama satu bulan penuh. Jumlah hari pada bulan Ramadhan ada yang 29 hari dan ada yang 30 hari. Puasa Ramadhan ini disyariatkan pada tahun kedua hijriyah.        Wajibnya puasa Ramadhan ini terdapat dalam Al Qur’an dan As Sunnah

        Artinya :

       Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,  (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu (Q.S. Al Baqarah 183 - 184)

        Artinya : (Yaitu) bulan Ramadhan yang padanya (mulai) diturunkan Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia, dan penjelasan itu petunjuk itu dan pembeda. Maka, barangsiapa di antara kalian melihat bulan itu, hendaklah ia berpuasa. (Q.S Al Baqarah : 185)

b. Puasa Nadzar

       Nadzar adalah janji akan melakukan kebaikan dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT baik dengan syarat maupun tidak dengan syarat. Melakukan kewajiban yang yang asalnya tidak wajib, jika dinadzarkan menjadi wajib.

       Nadzar dengan syarat misalnya seorang siswa akan berpuasa selama tiga hari jika naik kelas. Sedangkan nadzar tanpa syarat ialah mewajibkan sesuatu atas dirinya tanpa sebab, seperti sesorang yang bernadzar mengucapkan : “Dengan karena Allah saya akan berpuasa tiga hari dalam minggu ini.”

       Jadi puasa nadzar adalah puasa yang dinadzarkan dalam rangka beribadah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dan puasa nadzar hukumnya fardhu karena  ‘illah (sebab).

c      Puasa Kafarah

       Kafarah berarti denda atau tebusan. Dengan demikian, puasa kafarah berarti puasa yang dilakukan dengan maksud untuk memenuhi denda atau tebusan. Hukum puasa kafarah adalah wajib. Contoh puasa kafarah adalah sebagai berikut.

 

1)         Puasa kafarah karena melanggar sumpah atau janji

        Bila seseorang melanggar sumpah atau janji yang telah diucapkannya, maka ia harus membayar kafarat (denda) dengan memilih salah satu bentuk di bawah ini :

        1.   Memberi makan sepuluh orang miskin.

        2.   Memberi pakaian sepuluh orang miskin.

        3.   Memerdekakan hamba sahaya.

  Allah SWT berfirman :

 

 Artinya :  “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah : 89).

 

2)         Membunuh orang secara tidak sengaja. Kafarahnya adalah berpuasa selama dua bulan secara berturut-turut. (Q.S. An Nisa : 92)

 

3)         Puasa kafarah dalam ibadah haji

        Orang yang melaksanakan ibadah haji secara tamatuk atau qiran dikenai denda menyembelih seekor kambing yang sah untuk berkorban. Apabila ia tidak mampu menyembelih seekor kambing, ia wajib berpuasa selama tiga hari ketika masih berada di tanah suci dan tujuh hari setelah tiba di tanah air sendiri.

 

4)         Puasa kafarah karena sumpah zihar

                kafarah orang  yang menzihar  istrinya adalah:

1)      memerdekakan budak {hamba sahaya}

2)      puasa selama dua bulan berturut-turut,atau

3)      bersedekah kepada 60 orang miskin


 2. Puasa Sunnah

a.      Macam-macam puasa sunnah

1)         Puasa Senin - Kamis

        Sebagian dari hari-hari yang umat Islam dianjurkan untuk mengerjakannya puasa setiap pekannya adalah Senin dan Kamis.

 

        Rasulullah SAW. Bersabda

       

 

Artinya : Abu Hurairah ra. berkata, Nabi SAW senantiasa berpuasa pada hari senin dan kamis dan bersabda : “Amal perbuatan (hamba) dihadapkan kepada Allah pada kedua hari itu. Aku suka bila amal perbuatanku dihadapkan kepada-Nya dalam keadaan aku berpuasa.” (HR. Tirmidzi)

 

2)         Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

        Nabi SAW mengajak untuk “mengikuti” puasa Ramadhan dengan menambah enam hari di bulan Syawal. Rasulullah SAW bersabda :

 

        Artinya : “Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan, lalu diikuti dengan puasa 6 hari di bulan syawal, ia seperti berpuasa selama setahun.” (HR. Muslim).

 

3)         Puasa Arafah

        Yaitu puasa yang dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijah kecuali bagi orang-orang yang melaksanakan haji.

        Rasulullah SAW bersabda.

        Artinya : “Puasa Arafah itu menghapus dosa-dosa dua tahun setahun yang silam dan setahun yang akan datang. (H.R Muslim)

 

4)         Puasa Asyura dan Tasu’a

        Hari Asyura adalah hari kesepuluh dari bulan Muharam, sedangkan hari Tasu’a adalah hari kesembilannya.

        Rasulullah SAW bersabda.

       

Artinya : “Puasa hari Asyura itu menghapus (dosa-dosa) satu tahun yang lalu.”  (H.R. Muslim)

 

5)         Puasa pada pertengahan bulan qamariyah (ayyaamul bidh)

        Yaitu puasa setiap tanggal 13, 14, dan 15 di bulan-bulan qamariyah.

 

6)         Puasa Daud

        Yaitu puasa berseling, puasa yang dilakukan satu hari puasa dan satu hari tidak puasa. Puasa Daud ini adalah merupakan puasa sunnah yang paling utama.


3. Puasa yang di haramkan

Yang termasuk puasa yang diharamkan adalah sebagai berikut.

a.       Hari raya Idhul Fitri dan Idul Adha

b.       Pada hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

c.        Puasanya seorang istri tanpa izin suami, padahal suaminya ada ditempat.

d.       Puasa wishal yaitu meneruskan puasa selama dua hari atau lebih tanpa berbuka.

e.        Puasa abadan ( terus menerus sepanjang tahun)

 

4.  Puasa yang Dimakruhkan

Yaitu puasa yang apabila dikerjakan tidak mendapatkan pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak juga mendapatkan dosa.

a.      Hari syak yakni hari yang diragukan tentang adanya hilal pada awal Ramadhan atau masih pada akhir bulan Sya’ban. Menurut sebagian ulama puasa pada hari syak hukumnya makruh.

b.      Puasa khusus pada hari jum’at, karena hari jum’at adalah hari raya mingguan bagi umat Islam. Menurut jumhur ulama, puasa pada hari jum’at hukumnya makruh. Jika seseorang berpuasa sehari sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan hari arofah atau ‘asyuro maka tidak dilarang.

c.       Puasa khusus pada hari sabtu dilarang dan makruh hukumnya, karena hari sabtu adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi. 

Senin, 09 November 2020

MATERI QIROD

 

1.    Pengertian Qiradh

Qiradh ( اَلْقِرَاضُ ) menurut bahasa berasal dari (اَلْقَرْضُ  ) artinya pinjaman atau utang. Sedangkan menurut istilah syara’ qiradh adalah menyerahkan harta milik yang berupa barang atau uang dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha, dengan harapan agar memperoleh keuntungan yang akan dibagi bersama sesuai dengan perjanjian. Qiradh disebut juga dengan Mudharabah.

Di dalam qiradh orang yang menjalankan modal usaha harus mempunyai keahlian dalam bidang perdagangan atau usaha lainnya. Orang yang punya modal yang tidak memiliki keahlian dapat memperdagangkan modalnya, demikian pula sebaliknya bagi orang yang tidak mempunyai modal akan terbantu dengan tersedianya modal untuk usaha sehingga kedua belah pihak saling mendapat keuntungan. Allah SWT berfirman:

`¨B #sŒ Ï%©!$# ÞÚ̍ø)ム©!$# $·Êös% $YZ|¡ym ¼çmxÿÏ軟ÒãŠsù ÿ¼ã&s! $]ù$yèôÊr& ZouŽÏWŸ2 4 ª!$#ur âÙÎ6ø)tƒ äÝ+Áö6tƒur ÏmøŠs9Î)ur šcqãèy_öè?. ( البقرة: ۲۶۵ )

”Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)

Di dalam qiradh saling percaya atau amanah merupakan modal dasar yang amat berharga, baik pemilik modal maupun orang yang menjalankan modal. Jika terjadi sesuatu di luar dugaan, misalnya terjadi kerugian yang disebabkan di luar kemampuan orang yang menjalankan modal, maka kerugian tersebut dapat ditutup dengan keuntungan yang didapatkan sebelumnya. Dan jika cara itu masih kurang maka kerugian tersebut ditanggung oleh orang yang mempunyai modal. Tetapi jika kerugian tersebut disebabkan penyalahgunaan atau keteledoran dari orang yang menjalankan modal, maka orang yang menjalankan modal harus menggantinya. Namun demikian agar tidak terjadi perselisihan maka hendaknya diadakan kesepakatan/perjanjian antara keduanya yang ditulis dan ditandangani oleh kedua belah pihak.

Modal yang diberikan dalam qiradh ini bisa berupa uang, emas atau benda lain yang mempunyai harga dan dapat dihargakan. Adapun batas waktu pengembalian barang/modal sesuai dengan perjanjian.

Jika pengusaha tidak mampu dan untuk menghindari kerugian yang lebih besar maka pemilik modal dapat menghentikan akad qiradh.

2.    Hukum Qiradh

Hukum qiradh adalah mubah atau boleh, bahkan dianjurkan dalam Islam karena di dalamnya terdapat unsur tolong-menolong.

Rasulullah SAW bersabda :

وَاللهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا دَامَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ اَخِيْهِ ( رواه مسلم وابوداود والترمذى)

”Dan Allah akan selalu menolong hambanya selama hamba itu menolong saudaranya.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi )

Nabi Muhammad SAW juga pernah mengadakan qiradh dengan Siti Khodijah sebelum beliau menjadi suami-isteri. Nabi Muhammad SAW berperan sebagai orang yang menjalankan modal (pengusaha), sedangkan Siti Khadijah sebagai pemilik modal (investor).

Akad qiradh dapat dibatalkan sewaktu-waktu oleh pemilik modal atau yang menjalankan modal karena keperluan atau karena alasan tertentu, seperti; sakit, gila atau meninggal dunia. Dan jika meninggal dunia maka yang harus menyelesaikannya adalah ahli warisnya.

3.    Rukun Qiradh

Rukun qiradh antara lain :

a.    Ada modal usaha.

Modal usaha ini bisa berupa uang tunai, emas, kendaraan, sawah, binatang ternak, atau benda berharga lainya yang dapat diketahui jumlah dan nilainya.

b.    Pemberi modal  atau investor.

c.    Pelaku usaha.

Pemilik modal dan pelaku usaha hendaknya orang yang sudah baligh, berakal sehat, merdeka, jujur, sama-sama rela, dan memiliki kemampuan (terutama bagi pengusaha).

d.    Ada lapangan kerja.

Modal tersebut harus diinvestasikan untuk jenis usaha yang jelas, dan halal. Pekerjaan tersebut tanpa dibatasi oleh waktu, tempat usaha maupun barang-barang yang diperdagangkan.

e.    Pembagian keuntungan disepakati bersama.

Sebelum menjalankan qiradh terlebih dahulu harus dibuat perjanjian / kesepakatan pembagian keuntungan berdasarkan prosentase yang telah disepakati bersama.

f.     Ijab qabul, yaitu kesepakatan antara pemberi modal dan pelaku usaha untuk melakukan qiradh.

4.    Larangan bagi orang yang menjalankan qiradh

Ada beberapa hal yang harus dijauhi dalam melaksanakan qiradh, antara lain:

a.    Melanggar perjanjian atau akad qiradh.

b.    Menggunakan modal untuk kepentingan pribadi.

c.    Menghambur-hamburkan modal usaha.

d.    Menggunakan modal untuk perdagangan yang diharamkan menurut Islam.

 

5.    Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam qiradh

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam qiradh, antara lain:

a.    Penerima dan pemilik modal harus saling mempercayai dan dapat dipecaya.

b.    Penerima modal harus bekerja hati-hati. Hendaknya tidak menggunakan modal usaha untuk mencukupi kebutuhan pribadi.

c.    Perjanjian antara pemilik dan penerima modal hendaknya dibuat dengan sejelas mungkin. Jika dipandang perlu di adakan saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak.

d.    Jika terjadi kehilangan atau kerusakan di luar kesengajaan penerima modal, hendaknya ditanggung oleh pemilik modal. Tetapi apabila kerusakan atau kehilangan itu karena kelalaian penjalan modal, maka penjalan modal wajib menggantinya.

e.    Jika terjadi kerugian, hendaknya ditutup dengan keuntungan yang lalu, jika tidak ada hendaknya kerugian itu ditanggung oleh pemilik modal.

6.    Macam-macam qiradh

Macam-macam qiradh dibagi menjadi dua, yaitu:

a.    Qiradh dalam bentuk sederhana.

Qiradh ini dilakukan secara perorangan banyak dilakukan oleh umat manusia. Qiradh jenis ini sudah lama ada sebelum Islam datang. Dan Muhammad SAW pernah menjalankannya tatkala beliau menjalankan modal milik Siti Khadijah sebelum menjadi suami-isteri.

b.    Qiradh dalam bentuk modern.

Qiradh ini dilakukan secara organisasi atau suatu lembaga dengan nasabahnya, seperti yang dilakukan Bank Muamalah, maupun bank-bank syari’ah lainnya. Orang dapat  menginvestasikan atau memanfaatkan modal di bank syari’ah, dengan cara  mengadakan aqad dengan pihak bank untuk menanam modal atau menjalankan modal usaha tersebut, dan hasil keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.

7.    Qiradh sebagai salah satu bentuk peduli terhadap masyarakat miskin

Dalam kenyataan hidup sehari-hari, qiradh dapat membantu sebagian masyarakat miskin dalam upaya mencukupi kebutuhan hidupnya. Modal usaha yang dipinjam tersebut dapat digunakan untuk usaha sesuai bakat dan kemampuan peminjam. Dan bagi pemilik modal, qiradh merupakan bukti kepedulian kepada masyarakat miskin untuk menciptakan pemerataan ekonomi umat. Rasulullah SAW bersabda :

مَنْ مِنْ مُسْلِمٍ  يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّ تَيْنِ اِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً. ( رواه ابن ماجه)

"Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada muslim yang lain dengan dua kali pinjaman, kecuali perbuatan itu seperti sedekah satu kali." (HR. Ibnu Majah)

8.    Hikmah Qiradh

Hikmah qiradh antara lain :

a.    Terwujudnya tolong menolong yang saling menguntungkan.

Tidak jarang orang yang memiliki modal tetapi tidak punya keahlian berdagang, demikian pula sebaliknya orang yang punya keahlian tetapi tidak memiliki modal.

b.    Salah satu bentuk ibadah yang lebih mendekatkan diri pada rahmat Allah karena dapat melepaskan kesulitan orang yang membutuhkan pertolongan, sehingga bagi orang yang mengqiradhkan akan diberikan pahala dan kemudahan oleh Allah baik urusan dunia maupun akhirat.

d.    Terciptanya kerjasama antara pemberi modal dan pengusaha, sehingga dapat menumbuhkan dan mengembangkan perekonomian umat.

e.    Terbinanya silaturrahim antara kedua belah pihak.

 

Rabu, 04 November 2020

KHIYAR DALAM JUAL BELI

 

Khiyar dalam jual beli

a.    Pengertian khiyar dan hukumnya       

Pengertian khiyar menurut bahasa berasal dari ( اَلْخِيَارُ ) artinya memilih antara dua pilihan. Sedangkan menurut istilah syara’ khiyar ialah hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan aqad jual beli atau membatalkannya.

Khiyar bermanfaat agar kedua belah pihak sehingga dapat memikirkan sejauh mungkin kebaikan dan keburukannya dengan melakukan jual beli agar tidak terjadi penyesalan di kemudian hari. Biasanya penyesalan terjadi dalam jual beli akibat kekurang hati-hatian, tergesa-gesa, atau kekurang telitian.

Hukum khiyar dalam jual beli menurut Islam adalah mubah. Tetapi jika khiyar dipergunakan untuk tujuan menipu atau berdusta maka hukumnya haram.

Rasulullah SAW bersabda :

اَنْتَ فِى كُلِّ سِلْعَةٍِ اِبْتَعْتَهَا بِالْخِيَارِ ثَلاَثَ لَيَالٍِ ... ( رواه ابن ماجه)

 “Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam”. (HR. Ibnu Majah)

Khiyar dibagi menjadi empat macam yaitu :

1)    Khiyar Majlis ialah khiyar yang berlangsung selama penjual dan pembeli masih berada di tempat jual beli, jika penjual dan pembeli sudah berpisah maka hak khiyar sudah tidak berlaku lagi. Ukuran berpisah disesuaikan dengan adat kebiasaan yang berlaku.

Rasulullah SAW bersabda :

اَلْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا. ( رواه البخاري)

“Orang yang mengadakan jual beli, diperbolehkan melakukan khiyar selama keduanya belum terpisah (dari tempat aqad).” (HR. Bukhari dan Muslim)

2)    Khiyar Syarat ialah khiyar dijadikan sebagai syarat pada waktu akad jual beli (garansi). Khiyar syarat secara umum berlaku selama tiga hari tiga malam yang dimulai sejak terjadinya akad. Namun hal tersebut tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak.

Contoh: Pembeli berkata: “Saya membeli radio ini jika anak saya suka, tetapi jika anak saya tidak suka maka jual beli ini dibatalkan.” Kemudian penjual menjawab: “Ya, saya setuju dengan kesepakatan tersebut.”

3)    Khiyar ‘Aibi (cacat) maksudnya, pembeli mempunyai hak pilih untuk membatalkan akad jual beli atau meneruskannya karena terdapat cacat pada barang yang dibelinya. Cacat barang tersebut dapat mengurangi manfaat barang yang dibeli.

Rasulullah SAW bersabda :

رَوَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا اَنَّ رَجُلاًَ اِبْتاَعَ غُلاَمًَا فَاَقَامَ عِنْدَهُ مَاشَاءَ اللهُ اَنْ يُقِيْمَ ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًَا فَخَاصَمَهُ اِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ هُ عَلَيْهِ.

“Aisyah RA telah meriwayatkan, bahwa sesungguhnya seorang laki-laki membeli budak dan telah tinggal bersamanya beberapa waktu, kemudian kedapatan budak itu ada cacatnya, lalu hal itu diadukan kepada Nabi SAW. Maka Nabi SAW memerintahkan supaya budak itu dikembalikan kepadanya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Syarat-syarat barang yang cacat (mabi’) menurut umum antara lain:

a)    Cacat barang yang dibeli merupakan hal yang penting. Misalnya: membeli kambing untuk qurban ternyata telinganya sobek. Hal ini bisa membatalkan qurban yang dilakukan.

b)    Cacat yang ada sulit dihilangkan.

c)    Cacat barang terjadi ketika barang masih di tangan penjual.

d)    Cacatnya tidak hilang sebelum jual beli dibatalkan, jika sebelum dibatalkan cacat barang sudah hilang maka khiyar sudah tidak berlaku.

Bagi penjual haram hukumnya menjual barang yang cacat tanpa menjelaskan cacatnya kepada pembeli. Sebagaimana hadis Nabi SAW.:

اَلْمُسْلِمُ أَخُوْا الْمُسْلِمِ. لاَيَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيْهِ بَيْعًا وَفِيْهِ عَيْبٌ إلاَّ بَيَّنَهُ

(رواه احمد و ابن ماجه و الدرقطنى والحاكم والطبرانى)

“Seorang muslim itu saudara orang muslim, tidak halal bagi seorang muslim menjual kepada saudaranya barang cacat kecuali ia jelaskan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Daruquthni, Al-Hakim, dan Ath-Thabrani)

4)    Khiyar Ru’yah, yaitu hak bagi pembeli untuk meneruskan jual beli atau membatalkannya, karena obyek yang dibeli belum dilihat ketika akad berlangsung. Khiyar ru’yah ini diberikan kepada pembeli, bukan kepada penjual.

Sabda Rasulullah SAW.:

مَنِ اشْتَرَى مَالمَ ْيَرَهُ فَلَهُ الْخِيَارُ اِذَا رَاٰهُ. (رواه الترمذي)

“Siapa saja yang membeli sesuatu yang belum dilihatnya, maka ia berhak khiyar bila telah melihatnya.” (HR. At-Tirmidzi)     

b.    Eksistensi khiyar saat ini

Seiring dengan semaraknya dunia usaha dan pesatnya kemajuan teknologi sehingga mempermudah terjadinya transaksi jual beli. Transaksi jual beli dilakukan melalui internet, telepon, SMS, dan lainnya. Pembeli dapat memesan barang dengan membuat kesepakatan jenis, jumlah, tipe, dan harga barang dilakukan tanpa melalui perjumpaan secara tatap muka. Barang dikirim dengan disertai faktur pengiriman, dengan tujuan agar barang yang dikirim dapat diteliti apakah sudah sesuai pesanan atau ada cacat (aib), jika terjadi cacat maka barang yang dikirim bisa dikembalikan dan dapat diganti barang yang lain sesuai pesanan yang tidak cacat. Maka model penjualan ini bisa dikategorikan dengan khiyar aibi.

Model penjualan seperti ini diperbolehkan menurut hukum Islam karena antara penjual dan pembeli tidak ada yang dirugikan. Adapun contoh bukti faktur pengiriman barang memuat: nama barang, harga barang, jumlah pesanan, tempat pengiriman, tanda tangan penerima, dan sebagainya.

7.    Pembatalan jual beli terhadap orang yang menyesal

Jika jual beli telah terjadi kemudian pembeli menyesal karena terjadi kekeliruan atau kemungkinan yang lain dan ia menginginkan pembatalan jual beli, maka sangat dianjurkan (disunnahkan) kepada penjual untuk menerima pembatalan tersebut. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.:

مَنْ اَقَالَ نَادِمًا اَقَالَ اللهُ عَثْرَتَهُ. (رواه البزار)

“Siapa yang membatalkan jual belinya terhadap orang yang menyesal, maka Allah akan Allah akan menghindarkan dia dari kerugian usahanya.” (HR. Al-Bazzar)

 

Senin, 10 Agustus 2020


AMATI VIDEO DIBAWAH

Petunjuk 

1.Amati video tersebut.

2. Jawablah pertanyaan di bawah ini :

Bagaimana menurut kamu tentang proses penyembelihan seperti yang ada di video tersebut dengan menulis nama,kelas dan no absen pada kolom komentar di bawah ini